KALTIM - Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara blak-blakan membongkar adanya indikasi ketidakberesan dalam proses penunjukan 176 Kepala Sekolah SMA/SMK untuk tahun 2025 dan 2026.
Kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Rudy Mas'ud tersebut dinilai cacat prosedur karena mengabaikan peran substantif Dewan Pendidikan dalam proses verifikasi kandidat.
Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Adjrin, mengungkapkan bahwa keterlibatan pihaknya dalam penentuan pimpinan sekolah tersebut hanya sebatas formalitas di atas kertas.
Ia menyebut dewan tidak diberikan akses untuk menelaah latar belakang para calon kepala sekolah yang akan dilantik.
"Kami hanya diundang saat pertemuan dengan konsep yang sudah jadi dan nama-nama kepala sekolah sudah tersedia tanpa diberikan dokumen kurikulum vitae untuk dipelajari," ujar Adjrin.
Baca juga: Wujudkan Generasi Literat, Putra-Putri Pelajar Kaltim 2026 Siap Bawa Perubahan di Dunia Pendidikan
Adjrin menyayangkan proses seleksi yang terkesan mengabaikan Pasal 16 Ayat 4 dan 5 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Aturan tersebut secara tegas mewajibkan adanya rekomendasi dari tim pertimbangan, termasuk unsur Dewan Pendidikan, guna memastikan calon kepala sekolah tidak memiliki masalah hukum dan memenuhi syarat kompetensi sebelum diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kejanggalan lain dibongkar oleh Sekretaris Dewan Pendidikan Kaltim, Sudarman.
Ia menegaskan bahwa mekanisme musyawarah anggota tidak berjalan karena undangan rapat yang diberikan oleh pihak pemerintah bersifat sangat mendadak.
Baca juga: Dukung Pendidikan Inklusif, Tiga Sekolah Rakyat Permanen Segera Berdiri di Kukar, PPU, dan Bontang
Akibatnya, internal dewan merasa hanya disodorkan daftar nama "siap pakai" tanpa melalui proses kurasi yang akuntabel bersama tim sekretariat daerah dan dinas pendidikan.
Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya kebijakan mutasi yang memberhentikan sejumlah kepala sekolah padahal masa pengabdian mereka hanya tersisa hitungan bulan.
Dewan Pendidikan khawatir langkah gubernur ini akan menciptakan preseden buruk dalam sistem pengangkatan jabatan fungsional guru yang seharusnya mengedepankan prinsip meritokrasi dan transparansi.
Menanggapi tudingan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, memberikan klarifikasinya.
Ia membantah adanya pelanggaran prosedur dan mengklaim bahwa proses tersebut sudah melibatkan berbagai unsur terkait.
"Proses pengangkatan ini telah melibatkan tim pertimbangan yang terdiri atas unsur Disdikbud, cabang dinas kabupaten/kota, Dewan Pendidikan hingga akademisi untuk mencermati ratusan data calon kepala sekolah secara transparan," jelas Armin.
Armin menambahkan bahwa nama-nama tersebut diusulkan secara berjenjang dari setiap cabang dinas sebelum dibahas bersama.
Pihaknya menyatakan tetap membuka ruang bagi usulan nama lain apabila terdapat kandidat yang dinilai kurang tepat selama proses pembahasan berlangsung.
Meski demikian, Dewan Pendidikan Kaltim tetap berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk menyatakan sikap resmi terhadap berbagai kebijakan pendidikan yang dinilai tidak prosedural tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA News Kalimantan Timur