Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 08:00 WIB

Geger! Sudah Menetap 70 Tahun di Tanah Sendiri, Kakak-Beradik di Balikpapan Malah Diseret ke Polisi

Author

Hak atas tanah di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar. (Foto: Dok. Kuasa Hukum)
KALTIM -
Bayangkan tinggal di rumah warisan orang tua selama tujuh dekade, namun tiba-tiba dipaksa keluar dan diseret ke pengadilan sebagai kriminal.

Itulah kenyataan pahit yang kini harus dihadapi dua bersaudara, Muhammad Hanafiah dan Salasiah Carolina Sari.

Tanpa pernah menyangka, upaya mereka mempertahankan hak atas tanah di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, justru berujung pada status terdakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Keduanya dituduh menggunakan surat palsu hingga memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Baca juga: Inilah Mitos Hantu Kelaparan yang Menghantui Jalur Samarinda - Balikpapan

Sejarah Panjang Melawan Selembar Kertas

Kasus ini terasa ganjil mengingat sejarah panjang keluarga terdakwa di lahan tersebut.

Ayah mereka, almarhum Kardjah, telah menguasai fisik lahan sejak tahun 1952, jauh sebelum kota Balikpapan berkembang pesat seperti sekarang.

Mereka juga memegang bukti transaksi jual beli sejak tahun 1973.

Namun, ketenangan mereka terusik oleh klaim seorang pelapor berinisial NK yang berbekal Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit jauh setelah keluarga Kardjah menetap di sana.

Atas dasar selembar sertifikat itulah, kakak-beradik ini kini terancam hukuman penjara.

Baca juga: Kutim Juara Serap Tenaga Kerja, Balikpapan Pimpin Nilai Investasi Terbesar di Kaltim

"Bohong Kalau Ada Klaim Lain!"

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (10/2/2026), fakta mengejutkan diungkap oleh para saksi senior.

Mantan Ketua RT yang sudah bertugas sejak tahun 1980-an dengan tegas menyatakan bahwa hanya keluarga Kardjah yang dikenal warga menggarap lahan tersebut.

"Saksi bahkan berani bersumpah, jika ada orang lain yang mengaku memiliki tanah itu, maka itu adalah kebohongan besar," ungkap Zakaria, kuasa hukum terdakwa.

Warga asli setempat pun memberikan pengakuan senada, mereka melihat Hanafiah dan Salasiah tumbuh besar di rumah tersebut.

Bagi warga, tuduhan memasuki pekarangan orang lain terasa sangat dipaksakan dan tidak masuk akal.

Aroma Kriminalisasi dan Keanehan Koordinat

Kejanggalan semakin menyeruak saat tim hukum memeriksa aplikasi resmi BPN, Sentuh Tanahku.

Hasilnya mengejutkan, posisi rumah kedua terdakwa ternyata tidak masuk dalam koordinat sertifikat yang diklaim pelapor.

"Masa kita cuma di pinggir, tidak masuk ke pekarangan, bisa dikenakan pidana? Ini sangat aneh," cecar Zakaria.

Baca juga: Mengenal Pondok Modern Asy-Syifa Balikpapan, Integrasi Kurikulum Kemenag dan Tahfidzul Qur’an

Tim hukum juga mencium adanya diskriminasi yang mencolok.

Di area yang sama, terdapat bangunan lain yang jelas-jelas masuk dalam plot sertifikat pelapor, namun entah mengapa, pemilik bangunan tersebut tidak dilaporkan.

Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk mendepak kedua bersaudara tersebut dari tanah warisannya.

Sengketa Perdata yang Dipaksakan ke Pidana

Zakaria menegaskan bahwa inti masalah ini adalah tumpang tindih kepemilikan lahan yang seharusnya diuji di pengadilan perdata, bukan dipidanakan secara terburu-buru.

"Kesimpulan kami jelas, ada keinginan untuk mengambil paksa tanah milik klien kami dengan menggunakan instrumen hukum dan penahanan," tegasnya.

Kini, nasib kedua warga Balikpapan ini berada di tangan Majelis Hakim.

Akankah sejarah 70 tahun penguasaan lahan kalah oleh klaim administratif? Sidang akan segera berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kaltimkita.com

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU