Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 23:45 WIB

Bikin Geger! Sekretaris Kampung di Berau Mendadak Serahkan Diri ke Jaksa, Ternyata Karena Alasan Mengejutkan Ini

Bikin Geger! Sekretaris Kampung di Berau Mendadak Serahkan Diri ke Jaksa, Ternyata Karena Alasan Mengejutkan IniIlustrasi. (Foto: Bermix Studio/unsplash.com)
KALTIM -
Masyarakat Kabupaten Berau dikejutkan dengan langkah tidak biasa yang diambil oleh Sekretaris Kampung Biatan Lempake berinisial P.

Secara mendadak, pria tersebut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Berau untuk menyerahkan diri secara sukarela terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan kampung.

Alasan di balik tindakan kooperatif tersebut tergolong mengejutkan, lantaran tersangka mengaku nekat mendatangi pihak kejaksaan karena merasa keselamatan pribadinya terancam jika terus berada di luar, sehingga ia memilih untuk berlindung di balik proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam menjelaskan bahwa penahanan tersangka P dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang sangat kuat.

Pihaknya telah memeriksa sekitar sepuluh orang saksi, meminta keterangan dari sejumlah ahli, serta mengamankan berbagai dokumen penting yang mengarah pada kerugian negara.

Baca juga: Pemkot Bontang Gandeng Pelajar Perkuat Integritas, Korupsi Disebut Penghancur Kepercayaan

Berdasarkan hasil audit sementara, tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh P diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis sebesar 1,8 miliar rupiah.

Mengenai alasan penyerahan diri tersebut, Gusti Hamdani memberikan keterangan resmi bahwa sikap kooperatif tersangka telah didokumentasikan secara hukum.

"Kesukarelaan tersangka menyerahkan diri karena merasa keselamatannya terancam telah dituangkan dalam berita acara resmi. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kuat kami dalam melakukan penahanan demi kelancaran proses penyidikan," ungkap Gusti di hadapan awak media.

Kejaksaan menilai bahwa tindakan ini sah secara hukum dan menjadi dasar kuat untuk segera menempatkan tersangka di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

Dalam perkara hukum ini, tersangka P dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 9 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Baca juga: Heboh Korupsi Rp 1,5 Miliar Asrama Haji, Ini Klarifikasi Kemenag Kaltim Soal Status Kewenangan

Seluruh rangkaian penyidikan dipastikan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan resmi yang dilakukan sejak Jumat, (30/01/2026) ini diharapkan dapat memperlancar jalannya proses hukum sekaligus mengungkap tabir gelap pengelolaan dana di Kampung Biatan Lempake.

Meskipun telah mengamankan satu tersangka, Kejaksaan Negeri Berau menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konferensi Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bikin Geger! Sekretaris Kampung di Berau Mendadak Serahkan Diri ke Jaksa, Ternyata Karena Alasan Mengejutkan Ini

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!