Minggu, 15 FEBRUARI 2026 • 14:29 WIB

Buru DPO Penipuan Bisnis Walet Rp5 Miliar di Samarinda, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka

Author

Kasus dugaan investasi fiktif sarang burung walet. (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Kasus dugaan investasi fiktif sarang burung walet yang menjerat seorang pria asal Kota Samarinda kini memasuki babak baru.

Hendri (40), seorang pengusaha asal Medan yang menjadi korban dalam kasus ini, meminta aparat kepolisian bergerak cepat menangkap tersangka yang telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka diketahui bernama Andriyanto (47), warga Perum Villa Tamara, Jalan AW Syahrani, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Ia diduga melarikan diri setelah menggelapkan dana investasi senilai miliaran rupiah.

Baca juga: Teman Sekos di Samarinda Nekat Gelapkan Motor PCX Milik Sahabat Sendiri

Modus Operandi: Keuntungan Semu dari Uang Sendiri

Kasus ini bermula pada Juni 2023. Saat itu, Andriyanto menawarkan kerja sama bisnis sarang burung walet kepada korban dengan iming-iming pembagian keuntungan sebesar 50:50.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan 10 kotak berisi sarang walet sebagai bukti fisik usahanya.

Tergiur dengan presentasi tersebut, Hendri menyetorkan modal investasi sebesar Rp7 miliar.

Namun, tak lama berselang, mulai muncul kejanggalan.

Baca juga: Tergiur iPhone 17 Pro Max, Karyawan Logistik di Samarinda Kini Terancam Penjara

Tersangka sempat mengirimkan uang sebesar Rp1,9 miliar yang diklaim sebagai keuntungan awal.

Kuasa hukum korban, Rendi Situmorang, mengungkapkan fakta mengejutkan setelah menelusuri aliran rekening.

Uang yang diklaim sebagai laba tersebut ternyata diambil dari modal yang disetorkan korban sendiri.

“Seolah-olah itu keuntungan dari bisnis tersebut, padahal berasal dari uang klien kami sendiri. Ini hanya taktik untuk membuat klien kami percaya,” jelas Rendi saat memberikan keterangan di Medan, Selasa (10/2/2026).

Kerugian Mencapai Rp5,08 Miliar

Kecurigaan korban memuncak pada Februari 2024 saat ia mendatangi tersangka di Samarinda untuk meminta laporan pertanggungjawaban.

Namun, Andriyanto tidak mampu menjelaskan penggunaan dana tersebut dan gagal mengembalikan sisa modal korban.

Akibatnya, Hendri mengalami kerugian bersih mencapai Rp5,08 miliar.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda dengan nomor laporan LP/B/342/V/2025/SPKT/Polresta Samarinda pada 30 Mei 2025.

Penetapan DPO dan Desakan Penangkapan

Setelah melalui proses penyelidikan, Satreskrim Polresta Samarinda menetapkan Andriyanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP).

Baca juga: Suami Istri Pelaku Penipuan Investasi Bodong Ayam Potong Divonis Belasan Tahun Penjara

Karena keberadaannya yang tidak diketahui, polisi resmi menerbitkan status DPO pada 1 Agustus 2025 dengan nomor DPO/37/VIII, Res.1.11/2025/Reskrim.

“Kami sangat berharap dengan terbitnya status DPO ini, pihak kepolisian bisa segera mengamankan tersangka. Klien kami telah menunggu kepastian hukum selama berbulan-bulan,” tegas Rendi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus memantau keberadaan tersangka dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai lokasi Andriyanto untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU