Sabtu, 23 MEI 2026 • 11:57 WIB

Polda Kaltim Sukses Lumpuhkan Dua Pengedar Sabu di Kampung Narkoba

Author

Polisi berhasil melumpuhkan dua orang pengedar berinisial ID dan HY. (Foto: Humas Polda Kaltim)
KALTIM -
Tim Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melancarkan operasi penggerebekan di kawasan Gang Kedondong, Kota Samarinda.

Lokasi yang kerap dijuluki sebagai "kampung narkoba" tersebut berhasil diacak-acak oleh petugas berkat adanya laporan dari masyarakat setempat yang resah melihat maraknya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka.

Dalam operasi senyap tersebut, polisi berhasil melumpuhkan dua orang pengedar berinisial ID dan HY.

Keduanya tidak berkutik saat disergap petugas di lokasi kejadian yang diduga kuat menjadi pusat peredaran gelap narkotika di Ibu Kota Kaltim tersebut.

Baca juga: Lansia Asal Kaltim Jadi Bandar Narkoba, Tertangkap di Sumut dengan Barang Bukti Rp 280 Juta

Sita 182 Poket Sabu dan Uang Puluhan Juta

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang sudah dikemas dalam paket siap edar.

Kejelian petugas di lapangan membuat kedua pelaku hanya bisa pasrah tanpa perlawanan.

Dari tangan kedua tersangka, Tim Khusus Polda Kaltim menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. 182 poket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 69,12 gram.
  2. Uang tunai sebesar Rp25.700.000 yang diduga kuat merupakan nominal hasil transaksi penjualan sabu.
  3. 3 unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi peredaran barang haram tersebut.

Baca juga: Jaga Integritas Pers, BNNP Kaltim Gelar Tes Urine, 21 Jurnalis Dinyatakan Negatif Narkoba

Peran Tersangka: Ada Penjual dan Pengawas Lapangan ('Sniper')

Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, membenarkan perihal keberhasilan pengungkapan kasus di Kota Samarinda ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pengedar ini ternyata memiliki pembagian peran yang terorganisir untuk mengamankan bisnis ilegal mereka dari intaian aparat.

Tersangka ID didapati berperan sebagai pemantau situasi di lapangan atau yang biasa disebut dengan istilah “sniper”, sekaligus bertindak sebagai kurir pembawa barang.

Sementara rekannya, HY, bertindak sebagai eksekutor penjual sabu kepada pelanggan sekaligus pengumpul uang tunai hasil transaksi di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah yang kerap dijadikan lokasi transaksi,” urai Yuliyanto dalam rilis resminya.

Sebagai langkah penegakan hukum, saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berangkat dari pengakuan kedua pelaku, pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pengembangan intensif guna melacak dan memutus rantai jaringan bandar yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polda Kaltim

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU