Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 15 APRIL 2026 • 11:52 WIB

Lansia Asal Kaltim Jadi Bandar Narkoba, Tertangkap di Sumut dengan Barang Bukti Rp 280 Juta

Lansia Asal Kaltim Jadi Bandar Narkoba, Tertangkap di Sumut dengan Barang Bukti Rp 280 JutaYani ditangkap bersama seorang rekannya berinisial MAA alias Ali (38). (Foto: Humas Polres Tapanuli Utara)
KALTIM -
Seorang nenek asal Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial I alias Yani (63), harus menghadapi ancaman pidana berat setelah diringkus jajaran Polres Tapanuli Utara (Taput).

Yani yang diduga kuat berprofesi sebagai bandar narkoba lintas pulau ini ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat lebih dari 2 kilogram.

Dilansir melalui keterangan resmi pihak berwenang, barang haram tersebut dibeli pelaku dengan nilai fantastis mencapai ratusan juta rupiah untuk diedarkan di wilayah Kalimantan.

Baca juga: Jaga Integritas Pers, BNNP Kaltim Gelar Tes Urine, 21 Jurnalis Dinyatakan Negatif Narkoba

Penangkapan Bandar dan Kurir di Bandara Internasional Silangit

Aksi nekat Yani digagalkan petugas di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Sumatera Utara, pada Jumat (10/4/2026).

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menjelaskan bahwa Yani ditangkap bersama seorang rekannya berinisial MAA alias Ali (38) yang juga merupakan warga Samarinda.

"(Status Yani) diduga bandar, (narkoba)," ujar Walpon pada Sabtu (11/4/2026).

Keduanya dibekuk saat sedang melakukan proses pelaporan keberangkatan (check-in) menuju Samarinda via Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Tertangkap Basah di KM 24, Kurir Narkoba di Bontang Terancam Penjara Seumur Hidup

Modus Sembunyikan Sabu 2 Kg di Dalam Lipatan Kain

Upaya penyelundupan ini terendus berkat kejelian petugas Avsec bandara yang mencurigai isi tas bawaan para pelaku saat melewati mesin pemindai.

Setelah berkoordinasi dengan kepolisian bandara, penggeledahan dilakukan secara menyeluruh terhadap tas tersebut.

"Setelah tasnya dibuka, terlihat lah bahwa di dalam tas ada sabu dibungkus rapi di dalam plastik serta dilipat dengan kain. Setelah ditimbang, narkoba hasil sitaan tersebut berat kotor seberat 2.045 gram," jelas Walpon secara terperinci.

Baca juga: Karaoke di Bontang Diserbu Aparat Gabungan Tengah Malam, Tes Urine Mendadak Ungkap Belasan Pengunjung Positif Narkoba!

Pengakuan Transaksi Ratusan Juta dan Target Pasar Samarinda

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif di Mapolres Taput, kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut bukan milik orang lain, melainkan hasil transaksi yang mereka lakukan dengan pemasok di Sumatera Utara.

"Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli dari seseorang berinisial A seharga Rp 280.000.000 dan mau diperjualbelikan ke Samarinda," tambah Walpon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Lansia Asal Kaltim Jadi Bandar Narkoba, Tertangkap di Sumut dengan Barang Bukti Rp 280 Juta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!