Sabtu, 23 MEI 2026 • 12:04 WIB

Berlaku Mulai Juni, BPJS Kesehatan Kutim Tanggung Biaya Pengobatan Ratusan Pengelola SPPG

Author

Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Kutim dengan empat Yayasan Pengelola SPPG. (Foto: PPID Kutai Timur)
KALTIM -
Mulai 1 Juni 2026 mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kutai Timur (Kutim) resmi menanggung biaya jaminan kesehatan bagi ratusan relawan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepastian jaminan pengobatan ini tertuang dalam kerja sama strategis berupa Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Kutim dengan empat Yayasan Pengelola SPPG, untuk meng-kaver kepesertaan sektor Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Langkah ini diambil demi mengamankan hak kesehatan para pekerja yang berada di garda terdepan program unggulan nasional era Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: Status PBI JK Tiba-Tiba Nonaktif? Ini Alasan BPJS Kesehatan dan Solusi Daftarnya

Total 640 Relawan dari Empat Yayasan Resmi Terdaftar

Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayudi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menghadirkan sistem perlindungan sosial yang inklusif, khususnya bagi pekerja sektor nonformal yang memiliki andil besar bagi masyarakat.

"Sebanyak 640 relawan yang bernaung di bawah empat yayasan berbeda kini telah resmi terdaftar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di antaranya Yayasan Kemala Bhayangkari, Yayasan Kutai Timur Berdikari, Yayasan Swara Mandiri Ummat, dan Yayasan Cerdas Pangan Nusantara,” beber Herman.

Baca juga: Kunjungi RSUD Bontang, Agus Haris: Pasien BPJS dan Umum Harus Dilayani Sama!

Fasilitas Kelas Tiga Kolektif yang Lindungi Anggota Keluarga

Dalam implementasinya di lapangan, BPJS Kesehatan turut menggandeng Dinas Kesehatan Kutim demi memastikan kualitas pelayanan medis yang didapatkan para relawan berjalan optimal.

Menariknya, jaminan kesehatan ini tidak hanya melekat pada diri pekerja, melainkan juga diperluas jangkauannya.

"Seluruh relawan ini didaftarkan secara kolektif melalui yayasan dengan hak pelayanan di kelas tiga. Jaminan ini juga mencakup anggota keluarga mereka, agar seluruh ekosistem keluarga relawan ikut terlindungi," tambahnya.

Baca juga: RSUD AWS Targetkan Operasi Transplantasi Ginjal Perdana, Layanan Terintegrasi BPJS!

Ringan Finansial Berkat Skema Subsidi Silang

Terkait regulasi iuran, total biaya kepesertaan untuk kelas tiga disepakati sebesar Rp42.000 per orang setiap bulannya.

Namun, para pengelola SPPG ini tidak perlu mengeluarkan biaya mandiri karena skema pembayarannya menggunakan sistem subsidi silang antara Pemerintah dan pihak Yayasan.

Melalui kehadiran subsidi silang tersebut, ratusan relawan ini diharapkan dapat jauh lebih tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan gizi tanpa harus terbebani oleh persoalan finansial pemeliharaan kesehatan.

Pemkab Kutim pun berharap model kolaborasi ini bisa menjadi contoh bagi sektor profesi nonformal lainnya di wilayah Kutai Timur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PPID Kutai Timur

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU