Jumat, 29 MEI 2026 • 07:07 WIB

Dipicu Dendam Sering Ditegur Bolos, Pekerja di Kukar Tega Tikam Mandor Hingga Tewas

Author

Ilustrasi. (Foto: Sroolove/shutterstock.com)
KALTIM -
Seorang pria berinisial S (23) nekat menikam mandornya sendiri hingga tewas setelah tersulut rasa sakit hati akibat persoalan kedisiplinan kerja.

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh pihak kepolisian, aksi penikaman nekat ini diduga kuat dipicu oleh rasa dendam dan sakit hati mendalam dari pelaku terhadap korban.

Pelaku S mengaku tidak terima karena kerap menerima teguran keras dari sang mandor terkait pelanggaran disiplin kerja dan masalah absensi akibat dirinya yang sering bolos.

"Pelaku merasa sakit hati karena sering ditegur korban soal kedisiplinan kerja,” jelas Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe.

Baca juga: Gubernur Rudy Mas'ud Absen di Tengah Massa, Benarkah Kritik Mahasiswa Cukup Dijawab dari Ruang Kerja?

Kronologi Penyerangan Dua Kali Tikaman Dada

Korban yang diketahui bernama M Pajeri (48) meninggal dunia setelah tersangka menghujamkan tikaman senjata tajam jenis badik sebanyak dua kali ke bagian dada korban.

Korban yang mengalami luka tusuk serius sempat dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat kehabisan darah.

AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini bermula ketika pelaku datang ke lokasi kerja sekitar pukul 19.00 Wita untuk menjalani shift malam.

Sebelum insiden terjadi, pelaku yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras (miras) sempat melakukan absensi sidik jari (finger print) lalu berjalan menuju ruang ganti mekanik.

Di saat yang bersamaan, korban M Pajeri diketahui hendak bersiap pulang ke rumah setelah menyelesaikan kewajiban pekerjaan shift siang.

"Pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penusukan sebanyak dua kali menggunakan badik,” kata AKP Abdillah Dalimunthe.

Setelah melancarkan aksi kejamnya ke dada korban, pelaku S langsung melarikan diri dari area workshop untuk menghindari amukan karyawan lain dan kejaran petugas.

Baca juga: Ongkos Rp290 Ribu Melayang, Driver Ojol Asal Samarinda Jadi Korban Penipuan Penumpang di Kota Bontang

Tim Garangan Ringkus Pelaku di Jalan Hauling

Kasus penganiayaan berat ini kemudian resmi dilaporkan ke Polsek Loa Janan oleh istri korban, Sulastri (48).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono langsung melakukan perburuan intensif.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan meringkusnya di kawasan pinggir Jalan Hauling Rajabasa PT KE, atau sekitar dua kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).

Selain menciduk pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya Satu bilah senjata tajam jenis badik dan Satu buah sarung badik berwarna cokelat muda yang digunakan pelaku saat mengeksekusi korban.

“Pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Abdillah Dalimunthe.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, saat ini pelaku S telah diserahkan ke Satreskrim Polres Kutai Kartanegara.

Atas perbuatan brutalnya, tersangka resmi dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Jo Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian disertai dengan dakwaan membawa senjata tajam tanpa izin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Rilis

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU