Kamis, 04 JUNI 2026 • 01:37 WIB

Ubah Sampah Jadi EBT, Proyek PSEL Kaltim Kini Masuk Tahap Peninjauan Kementerian

Author

Ilustrasi. (Foto: Humas Pemprov Kaltim)
KALTIM -
Pemerintah mempercepat realisasi rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Provinsi Kalimantan Timur.

Langkah strategis ini diambil sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan volume sampah domestik, sekaligus memperkuat ketersediaan pasokan energi baru terbarukan (EBT) di daerah.

Saat ini, progres di lapangan telah memasuki babak krusial berupa peninjauan fisik oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca juga: Ini Alasan Anggaran Jasa Cuci Pemprov Kaltim Tembus Ratusan Juta

Proses verifikasi lapangan tersebut dilakukan secara intensif guna mematangkan dan melihat langsung kesiapan lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Samarinda dan TPA Manggar Balikpapan yang diproyeksikan menjadi pusat pengembangan megaproyek ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto, membeberkan bahwa percepatan proyek PSEL ini merupakan hasil tindak lanjut kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemkot Samarinda, Pemkab Kutai Kartanegara, hingga Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

“Pengembangan PSEL akan dibagi ke dalam dua kawasan utama, yakni Samarinda Raya dan Balikpapan Raya,” ungkap Joko Istanto di Samarinda, Selasa (2/6/2026).

Zonasi Wilayah Kerja PSEL Kaltim

Sistem pengumpulan dan pengolahan sampah pada infrastruktur hijau ini akan diintegrasikan melalui pembagian dua zonasi kawasan sebagai berikut:

Baca juga: Gelar Program Afirmasi Gratispol, Pemprov Kaltim Kuliahkan Dokter Spesialis ke UI hingga UGM

  1. Kawasan Samarinda Raya: Menjadi pusat pengolahan sampah yang mencakup wilayah Kota Samarinda serta sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), seperti Muara Badak, Marangkayu, Loa Janan, dan Sanga-Sanga.
  2. Kawasan Balikpapan Raya: Mengakomodasi pengolahan sampah dari Kota Balikpapan, kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN), serta sebagian wilayah Kukar. Wilayah pemekaran yang kini masuk delineasi IKN seperti Kecamatan Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa nantinya akan menyumbang pasokan sampah untuk diolah terpusat di TPA Manggar, Balikpapan.

Target Kapasitas dan Skema Lelang Investasi

Pada tahap awal operasional, kapasitas pengolahan sampah pada masing-masing kawasan ditargetkan mampu menyerap sekitar 650 ton per hari.

Dalam jangka panjang, kapasitas intervensi ramah lingkungan ini diproyeksikan terus meningkat hingga menyentuh angka 1 juta ton per hari.

Baca juga: Yayasan Melati Kehilangan Legitimasi! Pemprov Kaltim Segel Kemenangan Mutlak Atas Aset SMAN 10 Samarinda

Setelah proses peninjauan dari kementerian rampung, tata kelola proyek akan digulirkan ke tahap penentuan mitra pelaksana melalui mekanisme lelang resmi.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi prosesnya bisa masuk tahap lelang melalui Danantara untuk menentukan pihak pelaksana. Mudah-mudahan satu sampai tiga tahun ke depan sudah mulai beroperasi," jelas Joko.

Mengubah Paradigma Beban Lingkungan Menjadi Bernilai Ekonomi

Melalui implementasi teknologi PSEL, DLH Kaltim optimistis kebijakan ini mampu mengubah total paradigma dalam melihat tata kelola sisa konsumsi rumah tangga maupun industri.

Sampah tidak lagi diposisikan sebagai residu buangan yang membebani daya tampung lingkungan hidup, melainkan dikonversi menjadi komoditas energi bersih.

Joko juga menyampaikan rasa syukur atas jatah alokasi dua kawasan PSEL sekaligus yang diberikan kepada Kaltim.

Baca juga: Tepis Isu Pemborosan, Pemprov Kaltim Sebut Anggaran Rp25 Miliar untuk 57 Item Fasilitas

Kehadiran fasilitas modern berskala masif ini diyakini akan sangat membantu mentransformasi daerah yang selama ini belum memiliki kapabilitas mandiri dalam memproduksi energi listrik berbasis sampah dalam skala besar.

"Sampah kita sekarang bukan lagi menjadi beban, tetapi sumber energi. Ini adalah pengolahan sampah menjadi energi listrik baru terbarukan dari sampah," pungkas Joko.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Kaltim

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU