Rumah dinas gubernur kalimantan timur. (Foto: ANTARA)
KALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) merespons cepat kegaduhan publik terkait besaran anggaran renovasi rumah dinas gubernur yang mencapai Rp25 miliar.
Melalui klarifikasi resmi, pemerintah menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah pemborosan untuk satu objek bangunan, melainkan alokasi kumulatif yang mencakup 57 item pekerjaan serta fasilitas pimpinan daerah lainnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi penggunaan aset negara di mata masyarakat.
Baca juga: Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas Pejabat, Bantuan Rumah Rakyat Sisa 11 Unit
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa persepsi yang menganggap dana Rp25 miliar hanya habis untuk satu rumah dinas adalah keliru.
Total anggaran tersebut sebenarnya dibagi untuk tiga fungsi utama: renovasi rumah jabatan gubernur, perbaikan rumah jabatan wakil gubernur, serta penataan ruang kerja di Kantor Gubernur Kaltim.
Penjelasan ini dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan gambaran utuh mengenai sebaran pembiayaan fasilitas negara.
Baca juga: Mengenal Rumah Dahor, Museum Hidup Sejarah Minyak Balikpapan yang Instagramable
Faisal menekankan bahwa dana puluhan miliar tersebut tidak dikucurkan secara instan dalam satu waktu.
Pembiayaannya dilakukan secara bertahap melalui APBD Murni 2024, APBD 2025, hingga APBD Perubahan 2025 melalui skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
"Perencanaan ini sudah disiapkan sebelum gubernur dan wakil gubernur terpilih menjabat. Ini sekaligus langkah penyesuaian karena kondisi bangunan yang sudah sekian tahun tidak ditempati sehingga memerlukan perbaikan menyeluruh," ujar Faisal pada Kamis (16/04/2026).
Baca juga: Membongkar Perbedaan Dua Range Rover Gubernur Kaltim
Berdasarkan data Inaproc Kaltim, alokasi dana tersebut tersebar ke dalam puluhan item belanja yang meliputi:
Baca juga: Gunakan Mobil Pribadi untuk Tugas Negara, Ini Alasan Range Rover Gubernur Tetap Terpasang Pelat KT 1
Selain pengerjaan fisik, anggaran tersebut juga mencakup biaya jasa perencanaan dan konsultan pengawas guna menjamin kualitas bangunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA News Kalimantan Timur