Kegiatan diselenggarakan di SMK Negeri 7 Samarinda pada Kamis (11/12/2025), dan diikuti oleh ratusan siswa-siswi. (Foto: Humas Polda Kaltim)
KALTIM - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim menggelar kegiatan sosialisasi vital bertema “Anti Hoax dan Konten Pornografi di Media Sosial bagi Pelajar”.
Kegiatan ini diselenggarakan di SMK Negeri 7 Samarinda pada Kamis (11/12/2025), dan diikuti oleh ratusan siswa-siswi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk membekali pelajar dengan pengetahuan dan kesadaran dalam menggunakan media sosial secara bijak, mengingat tingginya peredaran konten negatif di ruang digital.
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh narasumber utama, AKBP Qori Kurniawati, S.E., yang menjabat sebagai Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Kaltim.
Baca juga: Tindak Tegas Penyebar Hoaks, Polri Blokir 592 Akun Media Sosial
Acara ini juga dihadiri oleh Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Pemprov Kaltim, Kepala SMKN 7 Samarinda, serta jajaran guru dan staf sekolah.
Para peserta sosialisasi dibekali pemahaman mendalam mengenai bahaya penyebaran hoaks dan pornografi, termasuk konsekuensi hukum yang mengintai.
Materi hukum yang disampaikan meliputi Ketentuan dalam Undang-Undang ITE, Ketentuan dalam Undang-Undang Pornografi, dan Pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Polda Kaltim menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyebaran konten berbahaya di ruang digital akan terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan lingkungan online yang aman dan sehat.
AKBP Qori Kurniawati menekankan pentingnya kecerdasan digital seiring dengan perkembangan teknologi.
Ia berpesan agar para pelajar tidak mudah terpengaruh dan dikendalikan oleh media sosial
“Kecanggihan teknologi harus diimbangi kecerdasan dalam menggunakannya. Jangan biarkan media sosial mengendalikan perilaku kita,” pungkas AKBP Qori.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kewaspadaan para pelajar dalam berinteraksi di media sosial dapat meningkat, sehingga mereka mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan ruang digital yang positif dan bebas dari konten berbahaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Kaltim