KALTIM - Kelanjutan takhta Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura kini berada di pundak Adji Muhammad Arifin.
Sebagai Sultan ke-21, sosoknya menjadi simbol kesinambungan sejarah panjang kerajaan tertua di Nusantara yang kini tetap eksis di tengah arus modernisasi Kalimantan Timur.
Nama Sultan Arifin baru-baru ini mencuri perhatian publik saat dirinya hadir dalam peresmian proyek strategis nasional di Balikpapan dan mendapat sapaan khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Sultan Adji Muhammad Arifin merupakan putra pertama dari pasangan mendiang Sultan Adji Muhammad Salehuddin II dan Permaisuri Adji Ratu Aida.
Beliau lahir di Wassenaar, Provinsi Zuid-Holland, Belanda, pada 9 Februari 1951.
Perjalanan beliau menuju takhta dimulai sejak tahun 2016, saat dirinya resmi menjabat sebagai Putra Mahkota.
Posisi ini dipersiapkan matang agar transisi kepemimpinan adat tetap berjalan selaras dengan pakem kesultanan.
Suksesi terjadi setelah mangkatnya sang ayahanda, Sultan Adji Muhammad Salehuddin II, pada 5 Agustus 2018.
Berdasarkan hukum adat yang berlaku, Adji Muhammad Arifin kemudian diangkat menggantikan sang ayah.
Puncak penobatannya dilakukan dengan prosesi sakral di Keraton yang kini menjadi Museum Mulawarman pada 15 Desember 2018.
Baca juga: Dari Diplomat Hingga Sultan Pemberani, Inilah 5 Tokoh Kaltim yang Mengukir Sejarah Benua Etam
Sejak saat itu, beliau menyandang gelar Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-21 dengan karakter kepemimpinan yang dikenal ramah dan rendah hati.
Di bawah kepemimpinannya, Sultan Arifin memikul warisan dari penggabungan dua entitas besar.
Kutai Martadipura (kerajaan Hindu tertua) dan Kutai Kartanegara (kerajaan Islam).
Secara historis, wilayah ini mencakup hampir seluruh Kalimantan Timur, termasuk Balikpapan, Samarinda, hingga pedalaman Mahakam Ulu.
Meski wilayah administrasi kini telah terbagi dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota, peran Sultan Arifin sebagai penerus takhta tidak memudar.
Beliau tetap diposisikan sebagai figur ayahanda bagi masyarakat adat dan penasihat bagi pemerintah daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber