Ilustrasi Generated AI
KALTIM - Kepolisian Resor (Polres) Bontang memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana yang viral dengan tagline "Sultan UMKM Bontang".
Kepolisian memastikan perkara ini terus berjalan di bawah koridor hukum yang profesional, transparan, dan sangat berhati-hati.
Penegasan ini diberikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai dengan standar Undang-Undang, guna menghindari kekeliruan dalam penegakan hukum.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dalam proses hukum, aspek kecepatan memang penting, namun pemenuhan unsur pidana jauh lebih krusial.
Penyidik wajib memastikan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga klarifikasi yang berimbang telah terpenuhi sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Satu Per Satu Tumbang, Satreskrim Polres Bontang Konsisten Sapu Bersih Komplotan Curanmor
Humas Polres Bontang menyatakan bahwa laporan resmi telah diterima sejak 10 Januari 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan tahap penyelidikan.
Hingga saat ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami perkara tersebut.
"Proses ini bukan bentuk kelambanan, melainkan bagian dari kewajiban hukum agar hasil penanganan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Undang-Undang," tulis ketereangan yang didapat melalui Humas Polres Bontang.
Keterangan dari pihak Polres Bontang. (Foto: Humas Polres Bontang)
Penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan laporan dari para korban untuk memperkuat konstruksi perkara.
Langkah ini sangat menentukan dalam dengan cara menilai pola perbuatan yang dilakukan oleh terlapor, menghitung kerugian secara akurat untuk kepentingan pembuktian, dan menentukan pasal yang paling tepat sehingga tidak terjadi kesalahan penerapan hukum di kemudian hari.
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Loktuan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bontang
Polres Bontang juga mengingatkan publik untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang berkembang di media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Bontang