Selasa, 16 JUNI 2026 • 08:01 WIB

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Soroti Maraknya Oknum Mengaku Jurnalis Tak Beretika

Author

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Ree/INDOZONE)
KALTIM -
Derasnya arus informasi digital di berbagai platform media sosial dinilai semakin sulit dibendung dan berpotensi besar memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam dari jajaran parlemen Kota Tepian yang melihat adanya penurunan kualitas penyaringan informasi serta maraknya pihak yang mengatasnamakan jurnalis namun tidak menjalankan kaidah etik dalam mempublikasikan informasi.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Ia menilai rendahnya tingkat literasi informasi publik dipadukan dengan produk informasi yang tidak berimbang menjadi faktor hulu utama mengapa berita bohong (hoaks) begitu mudah menyebar dan dipercaya secara massal.

"Yang membuat suasana jadi gaduh itu banyak berasal dari media sosial. Informasi yang belum tentu benar sudah terlanjur menyebar luas tanpa konfirmasi,” ujar Samri Shaputra di Samarinda, baru-baru ini.

Baca juga: Siap-Siap! Tampilan Media Sosial Pemerintah Balikpapan Bakal Berubah Total, Ada Apa?

Pelanggaran Kaidah Etik dan Sentimen Konten Negatif

Samri memaparkan bahwa dalam praktik jurnalistik formal, terdapat prinsip verifikasi dan keberimbangan (cover both sides) yang wajib menjadi dasar mutlak sebelum sebuah informasi disiarkan ke ruang publik.

Namun, realita di media sosial saat ini justru memperlihatkan kecenderungan pemberitaan yang hanya mengangkat satu sisi tanpa konfirmasi, sehingga berpotensi kuat menyesatkan publik.

Masyarakat pun dihadapkan pada situasi pelik di mana sepotong informasi dapat dengan kilat menjadi viral tanpa melalui proses verifikasi yang memadai, sehingga opini publik kerap terbentuk secara sepihak sebelum fakta yang sebenarnya terungkap.

Lebih jauh, Ketua Komisi I ini merinci tiga fenomena negatif media sosial yang kerap merusak hubungan sosial masyarakat akibat pengabaian kaidah informasi yang sehat:

  1. Pemberitaan Sepihak: Maraknya oknum yang mengaku jurnalis tetapi menyajikan informasi dari satu pihak saja tanpa adanya klarifikasi resmi.
  2. Konten Minim Edukasi: Kecenderungan konten di media sosial yang sengaja lebih menonjolkan sisi negatif demi memicu reaksi publik ketimbang menyajikan edukasi.
  3. Daur Ulang Isu Lama: Praktik mengangkat kembali informasi usang tanpa konteks utuh, yang memicu kesalahpahaman baru padahal persoalan aslinya telah selesai.

"Kadang berita lama diangkat lagi, padahal situasinya sudah berbeda. Ini yang akhirnya bikin gaduh lagi. Informasi itu harus berimbang. Tidak bisa hanya dari satu pihak tanpa klarifikasi,” tegas Samri.

Baca juga: Tindak Tegas Penyebar Hoaks, Polri Blokir 592 Akun Media Sosial

Selesaikan Lewat Jalur Hukum, Jangan Main Hakim Sendiri

DPRD Samarinda menegaskan bahwa jika terjadi suatu dugaan pelanggaran di tengah masyarakat, penyelesaiannya tetap harus ditempuh melalui mekanisme serta koridor hukum yang berlaku di Indonesia, bukan melalui penghakiman sepihak di media sosial.

Masyarakat diimbau untuk melatih ketahanan diri dalam bersosial media, tidak terburu-buru menarik kesimpulan dini, serta selalu mengedepankan logika berpikir yang jernih.

"Kita harap masyarakat lebih bijak. Jangan langsung percaya sebelum tahu fakta sebenarnya,” pungkas Samri menutup arahannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU