Pemkot Balikpapan menerapkan sistem seleksi berbasis digital secara penuh (100 persen online). (Foto: Diskominfo Balikpapan)
KALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah tegas demi menjamin proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berjalan bersih dan berintegritas.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi tahun ini wajib memenuhi asas keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas tanpa toleransi kecurangan.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi sejumlah modus kecurangan klasik yang kerap berulang setiap tahunnya, salah satunya adalah manipulasi dokumen kependudukan demi mengakali jalur zonasi, serta penyalahgunaan kuota yang diperuntukkan bagi jalur afirmasi.
Oleh karena itu, Wali Kota meminta masyarakat untuk terlibat aktif sebagai pengawas independen di lapangan.
Untuk mengeliminasi celah intervensi dari luar atau praktik titip-menitip siswa, Pemkot Balikpapan menerapkan sistem seleksi berbasis digital secara penuh (100 persen online).
Sistem ini dirancang untuk menutup ruang transaksi ilegal di lingkungan sekolah.
"Sistem yang berjalan secara daring ini memangkas interaksi langsung antara calon peserta didik dan panitia. Dengan begitu, potensi penyimpangan bisa ditekan sekecil mungkin,” ujar Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik.
Baca juga: Menuju Smart City, Balikpapan Targetkan 400 Unit CCTV AI Awasi Ruang Publik
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal jalannya seleksi, Wali Kota Balikpapan secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Pengawas Internal.
Tim khusus ini dikomandoi langsung oleh jajaran Inspektorat Kota Balikpapan untuk memantau ketat setiap jengkal tahapan SPMB agar tidak keluar dari koridor regulasi.
Di samping pengawasan internal, pelaksanaan SPMB Balikpapan tahun ini juga mengacu pada regulasi pusat untuk memperkuat pengawasan eksternal, yakni Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 dan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB.
Edaran dari lembaga antirasuah ini menjadi tameng hukum yang kuat bagi pihak panitia sekolah maupun dinas untuk menolak segala bentuk suap, gratifikasi, serta pungutan liar (pungli) tanpa dasar hukum.
Baca juga: Ini 3 Rekomendasi Pantai Hits Balikpapan dengan Kuliner Estetis dan Wahana Air
Melalui instruksi Wali Kota, Pemkot Balikpapan berharap partisipasi aktif dari orang tua murid dan elemen masyarakat dapat meminimalisir potensi pelanggaran hak calon siswa yang jujur.
Warga diimbau untuk tidak ragu dan segera melapor kepada pihak berwajib, Disdikbud, atau tim pengawas Inspektorat jika mengendus adanya indikasi kejanggalan dokumen maupun pungutan tanpa dasar hukum selama proses SPMB berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Balikpapan