Bhabinkamtibmas Loktuan, Aiptu Bambang Sumantri, Saat Temukan Anak yang lagi Hirup Lem Fox (Foto: Muhammad Hasyim Muzakki/Indozone)
KALTIM - Aksi dua remaja di bawah umur yang kedapatan sedang menghirup lem di tengah malam menggemparkan warga Jalan RE Martadinata, Gang Senggol, Kecamatan Bontang Utara.
Peristiwa ini terungkap setelah petugas kepolisian dan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Loktuan bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga pada Minggu (17/8/2025) malam.
Bhabinkamtibmas Loktuan, Aiptu Bambang Sumantri, menyatakan bahwa penemuan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga melihat sekelompok anak berkumpul hingga larut malam.
Baca juga: 12 Orang Jadi Tersangka Kasus Wanita di Bawah Umur Dijadikan LC hingga Hamil
"Saat kami datang, kedapatan dua anak yang sedang menghirup lem. Keduanya masih berusia 15 tahun," ungkap Aiptu Bambang.
Ia menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan kenakalan remaja.
Kedua remaja tersebut langsung diberikan pembinaan intensif dan edukasi tentang bahaya menghirup lem.
"Keduanya kami lakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan mengedukasi bahayanya menghirup lem," lanjutnya.
Aiptu Bambang Sumantri menekankan betapa berbahayanya penyalahgunaan lem bagi kesehatan dan masa depan anak.
Kandungan zat kimia di dalamnya dapat merusak organ tubuh, bahkan berpotensi mengganggu perkembangan otak.
Baca juga: Tiga Pelaku Illegal Fishing di Perairan Gorontalo Utara Ditangkap, Dua Masih Dibawah Umur
"Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Kita ingin generasi muda Bontang tumbuh sehat, cerdas, dan jauh dari penyalahgunaan zat berbahaya," tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
Selain itu, peran aktif lingkungan sekitar juga sangat dibutuhkan untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung