Salah satu toko ritel modern di wilayah kota Samarinda. (Foto: Nur Ainunnisa/Borneoflash.com)
KALTIM - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menegaskan larangan operasional 24 jam penuh bagi seluruh toko ritel modern di wilayah kota.
Penegasan ini dikeluarkan menyusul banyaknya keluhan dari pedagang konvensional yang merasa terdesak akibat ritel modern beroperasi hingga dini hari.
Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani, menyatakan bahwa pembatasan jam operasional ini mengacu pada landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Berdasarkan Perwali tersebut, jam operasional ritel modern di Samarinda hanya diperbolehkan mulai pukul 10.00 hingga 23.00 Wita, dengan ketentuan jarak antargerai minimal 500 meter.
“Perwali tersebut telah secara jelas mengatur jam operasional. Tidak ada satu pun ketentuan yang mengizinkan toko ritel modern buka 24 jam,” ujar Nurrahmani pada Jumat (7/11/2025).
Menanggapi keluhan pedagang kecil, Nurrahmani menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan pengawasan langsung di lapangan.
Saat ini, Disdag juga tengah menyiapkan surat edaran resmi bagi seluruh pengelola ritel modern sebagai penegasan kembali larangan tersebut.
"Masukan dari para pedagang kami anggap penting. Kami akan memperkuat pembinaan serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.
Meskipun Disdag tidak secara langsung menerbitkan izin usaha, instansi ini memiliki kewenangan memberikan rekomendasi yang memuat sejumlah kewajiban bagi pengusaha ritel.
Kewajiban tersebut meliputi pembatasan jam operasional, pengelolaan limbah usaha, dan yang tak kalah penting, dukungan terhadap pelaku UMKM lokal.
"Kami ingin kehadiran ritel modern tidak menimbulkan konflik dengan pelaku usaha lain. Karena itu, mereka wajib membuka ruang bagi UMKM Samarinda agar bisa berkembang bersama,” tegas Nurrahmani.
Terkait perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), Nurrahmani menekankan bahwa perizinan digital tidak menjadi kendala selama lokasi usaha mematuhi ketentuan tata ruang yang diatur oleh Dinas PUPR.
"Apabila lokasi usaha tidak sesuai dengan tata ruang, maka izin tidak dapat dilanjutkan. Pengendalian sebenarnya ada pada aturan daerah, terutama dalam ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber