Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. (Foto: Sadam/Prokompim Kota Bontang)
KALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengeluarkan pernyataan tegas kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, menuntut transparansi dan keadilan mutlak dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa mulai tahun 2026, kewajiban memprioritaskan pekerja lokal harus diterapkan secara penuh tanpa kompromi.
Ketegasan ini disampaikan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dalam acara Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, yang digelar di Auditorium 3 Dimensi pada Senin (17/11/2025) pagi.
Baca juga: Investasi Rp821 Miliar Masuk Bontang, 307 Tenaga Kerja Lokal Berhasil Terserap
Acara ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris dan perwakilan dari 100 perusahaan di Kota Taman.
Dalam pidatonya, Neni tidak hanya membahas regulasi, tetapi juga menyuarakan kegelisahan masyarakat pencari kerja, terutama warga miskin dan lulusan SMK yang merasa tersisih di tanah kelahiran mereka.
"Masih ditemukan praktik tidak adil dalam seleksi. Ada keluhan seleksi K3 yang terlalu sulit, hingga warga yang merasa tidak mendapat peluang layak,” ungkap Wali Kota dengan nada prihatin.
Baca juga: DKUMPP Bontang Dorong Label dan Brand Resmi untuk Produk Lokal
Ia menuntut adanya perubahan sistem secara menyeluruh untuk memastikan manfaat pembangunan dirasakan oleh masyarakat lokal.
Perubahan yang dituntut termasuk Rotasi bagi pekerja Tenaga Harian (TA) untuk pemerataan kesempatan kerja, Kewajiban perusahaan memprioritaskan warga miskin melalui program Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (PKP), dan Rekrutmen yang harus transparan dan adil.
“Jangan ada lagi praktik tidak adil,” tegasnya, menekankan bahwa mulai tahun 2026, semua perusahaan wajib memprioritaskan pekerja lokal.
Baca juga: Dua Karya Kriya Kutim Sabet Juara di Kaltim Award, Bukti Kualitas Lokal Berdaya Saing
Senada dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota Agus Haris menyoroti masalah pelaporan data yang minim dari pihak perusahaan.
Ia mengungkapkan fakta memprihatinkan bahwa dari 135 perusahaan di Bontang, baru 18 perusahaan yang melaporkan kebutuhan tenaga kerjanya untuk tahun 2025.
Minimnya data ini menjadi hambatan besar bagi Pemkot dalam memetakan solusi pengangguran dan mewujudkan visi besar Zero Pengangguran pada tahun 2029.
“Data pengangguran sering disalahartikan karena jumlah penduduk kita kecil. Namun, tantangan kemiskinan itu nyata,” ujar Wawali Agus Haris.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PPID Kota Bontang