Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 29 NOVEMBER 2025 • 20:40 WIB

Videotron Milik Pemkot Bontang Kini Bisa Disewa, Tarif Mulai Rp250 Ribu

Videotron Milik Pemkot Bontang Kini Bisa Disewa, Tarif Mulai Rp250 RibuSalah satu dari empat titik videotron strategis yang dikelola Pemkot Bontang melalui DPMPTSP. (Foto: Syakurah/radarbontang.com)
KALTIM -
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kini membuka kesempatan bagi masyarakat umum dan pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas videotron milik daerah sebagai media promosi dan informasi.

Kebijakan ini resmi berlaku setelah diatur dalam peraturan daerah yang baru.

Kepastian ini disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.

Layanan sewa videotron ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa tarif sewa videotron dibedakan berdasarkan ukuran layarnya.

Baca juga: Kemenag Kaltim Gandeng Media, Perkuat Komunikasi Terbuka dan Moderasi Beragama di Era Digital

"Untuk ukuran 3×4 meter tarifnya Rp250 ribu per menit, per hari, per sisi. Sementara videotron ukuran 4×8 meter dikenakan tarif Rp350 ribu per menit, per hari, per sisi,” jelas Aspiannur seperti yang dilansir melalui radarbontang.com.

Tarif ini ditetapkan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi berbagai skala usaha dan kebutuhan masyarakat dalam berpromosi atau menyampaikan informasi.

Saat ini, terdapat empat titik videotron strategis yang dikelola Pemkot Bontang melalui DPMPTSP.

Baca juga: Inovasi P2KBP3A Buol: Gandeng PT Media Creative Indonesia Produksi Film Edukasi Keluarga Berencana

Lokasi-lokasi tersebut tersebar di area padat lalu lintas dan keramaian, yaitu Kawasan Lampu Merah Loktuan, Selamat Datang Bontang, Depan Kantor DPMPTSP, dan Lampu Merah Bontang Kuala.

Aspiannur menambahkan bahwa beberapa unit videotron saat ini masih dalam tahap penyambungan listrik bekerja sama dengan PLN

“Semua bisa disewa masyarakat, baik untuk kegiatan sosial, informasi, maupun promosi usaha. Selama sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan konten,” tutup Aspiannur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Radarbontang.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Videotron Milik Pemkot Bontang Kini Bisa Disewa, Tarif Mulai Rp250 Ribu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!