Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 28 DESEMBER 2025 • 19:39 WIB

Tol IKN Dibuka Fungsional Hingga 4 Januari, Batas Kecepatan Maksimal 60 Km/Jam

Tol IKN Dibuka Fungsional Hingga 4 Januari, Batas Kecepatan Maksimal 60 Km JamJalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), resmi memfungsionalkan sebagian ruas Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai langkah penting dalam mendukung konektivitas regional.

Tol ini dibuka untuk umum mulai Sabtu, 20 Desember 2025, hingga 4 Januari 2026.

Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, menyatakan pemfungsian ini bertujuan memberikan akses yang lebih baik menuju kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), serta kawasan inti pusat pemerintahan.

"Mulai 20 Desember pukul 08.00 WITA, Jalan Tol IKN sudah bisa digunakan secara fungsional. Operasionalnya setiap hari dari pukul 06.00 hingga 18.00 WITA,” ujar Yudi, pada Sabtu (20/12/2025), seraya menambahkan penutupan dilakukan satu jam sebelum jadwal tutup resmi.

Baca juga: Desain Sampel Rupiah Bertema IKN Dinobatkan sebagai Konsep Terbaik

Meskipun telah dapat dilintasi, Yudi Hardiana menegaskan bahwa proyek Tol IKN masih dalam tahap pembangunan dengan progres fisik mencapai sekitar 80 persen.

Target penyelesaian penuh (100%) dicanangkan pada tahun 2026.

Mengingat statusnya yang masih fungsional dan terdapat pekerjaan konstruksi yang berjalan, BBPJN memberlakukan aturan keselamatan yang ketat.

Pengguna jalan diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan, terutama, batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam selama masa fungsional,” tegas Yudi.

Baca juga: Bukan Sekadar Subsidi, Gratispol Adalah Pijakan Utama Kaltim Amankan Partisipasi di IKN

Yudi juga mengingatkan masyarakat mengenai rekayasa lalu lintas yang diterapkan di sejumlah titik, seperti sistem contraflow, khususnya di kawasan crossing Jalan Soekarno-Hatta dan sekitar Jembatan Pulau Balang.

Selain itu, faktor hidrometeorologi atau kondisi cuaca yang tidak menentu juga menjadi perhatian utama karena berpotensi memengaruhi keselamatan pengguna di ruas yang belum sepenuhnya sempurna.

Pembukaan Tol IKN dilakukan secara terbatas setiap hari, didahului dengan sterilisasi dan pengecekan keamanan oleh petugas.

Yudi mengingatkan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum melintas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tol IKN Dibuka Fungsional Hingga 4 Januari, Batas Kecepatan Maksimal 60 Km/Jam

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!