Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyerahkan bantuan satu unit ambulans terapung senilai Rp1,7 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). (Foto: ANTARA)
KALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat akses pelayanan publik di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Dalam kunjungan kerjanya ke Ujoh Bilang, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyerahkan bantuan satu unit ambulans terapung senilai Rp1,7 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Ambulans ini diproyeksikan menjadi "penyelamat" bagi warga di sepanjang aliran Sungai Mahakam yang selama ini terkendala hambatan geografis saat menghadapi kondisi darurat medis.
Gubernur Rudy menegaskan bahwa tantangan berupa jarak tempuh yang jauh dan jeram sungai yang ekstrem tidak boleh lagi menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan layanan kesehatan standar.
"Kita ingin memastikan negara hadir hingga ke pelosok Sungai Mahakam. Ambulans ini adalah solusi agar evakuasi medis bisa dilakukan dengan standar keamanan tinggi tanpa harus menunggu transportasi reguler," tegas Rudy Mas’ud.
Baca juga: Momen Gubernur Kaltim Berbaur dengan Warga Pidie Jaya di Masjid Baitul Amal
Selain sektor kesehatan, aspek keselamatan warga Mahulu juga menjadi prioritas.
Melalui BPBD Kaltim, Gubernur menyerahkan bantuan berupa ekskavator mini dan armada perahu polyethylene.
Bantuan ini bertujuan agar Mahulu lebih tangguh dalam menghadapi ancaman banjir dan tanah longsor yang kerap melanda wilayah tersebut.
Rudy menekankan bahwa kolaborasi antara BPBD, aparat, dan masyarakat lokal adalah kunci dari sistem penanggulangan bencana yang responsif di wilayah perbatasan.
Tak hanya menyasar infrastruktur darurat, kunjungan ini juga menyentuh aspek ekonomi dan kesejahteraan sosial.
"Pembangunan itu harus menyeluruh, mulai dari kesehatannya, keselamatannya, hingga kelayakan tempat tinggalnya," ujar Rudy sebelum melanjutkan agenda meninjau proyek strategis Bandara Ujoh Bilang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA News Kalimantan Timur