Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 06 MARET 2026 • 21:30 WIB

Bedah Anggaran TAGUPP 2026: Mengapa Dewan Penasihat Gubernur Kaltim Digaji Rp45 Juta Per Bulan?

Bedah Anggaran TAGUPP 2026: Mengapa Dewan Penasihat Gubernur Kaltim Digaji Rp45 Juta Per Bulan?Gubernur Kalimantan Timur. (Foto: Diskominfo Kaltim)
KALTIM -
Alokasi honorarium bagi Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur tahun 2026 menjadi perbincangan hangat.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026, struktur tim pakar ini mendapatkan apresiasi finansial yang signifikan, dengan posisi Dewan Penasihat menempati kasta tertinggi dalam daftar penerima honor yakni sebesar Rp45 juta per bulan.

Besaran honor tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kepakaran dan jasa tim dalam memudahkan kerja pemerintah daerah melalui analisis kebijakan yang matang.

Setiap jabatan dalam struktur TAGUPP memiliki nominal honorarium yang berbeda-beda, mencerminkan tanggung jawab strategis yang mereka emban.

Baca juga: Transparansi Anggaran Kaltim: Dana Mobil Dinas Gubernur Wajib Masuk Kas Daerah Sebelum 20 Maret

Ketua TAGUPP Kaltim 2026, Irianto Lambrie, menegaskan bahwa tim ini bukanlah bagian dari birokrasi struktural, melainkan mitra strategis kepala daerah.

Kehadiran para ahli ini bertujuan memastikan setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki basis data yang kuat dan komprehensif untuk menghadapi tantangan masa depan.

Rincian Struktur dan Honorarium Bulanan

Mengutip data alokasi APBD Kaltim 2026, berikut adalah rincian jabatan dan besaran honorarium bulanan yang diberikan kepada 47 personel TAGUPP:

  1. Dewan Penasihat (8 Orang): Masing-masing menerima Rp45.000.000 per bulan. Total alokasi untuk posisi ini mencapai Rp3,2 miliar selama satu periode.
  2. Ketua (1 Orang): Menerima honorarium sebesar Rp40.000.000 per bulan atau total Rp360 juta selama 9 bulan.
  3. Wakil Ketua (2 Orang): Masing-masing mendapatkan Rp35.000.000 per bulan.
  4. Koordinator Bidang/Divisi (4 Orang): Masing-masing menerima Rp30.000.000 per bulan.
  5. Anggota Bidang/Divisi (11 Orang): Mendapatkan honorarium senilai Rp20.000.000 per bulan.

Selain struktur inti di atas, terdapat pula alokasi anggaran bagi 35 orang koordinator bidang/divisi lainnya dengan nilai honor yang sama, yakni Rp30 juta per bulan.

Baca juga: Menyusul Jejak Gubernur, DPRD Kaltim Anggarkan Rp6,8 Miliar untuk Peremajaan Kendaraan Operasional

Secara akumulatif, Pemprov Kaltim harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp8,3 miliar setiap bulannya untuk membiayai jasa seluruh personel TAGUPP.

Target Kemandirian Ekonomi

Anggaran yang diprediksi menelan total biaya hingga Rp75 miliar dalam satu periode APBD ini dibebankan pada misi besar.

Fokus utama para pakar ini adalah melepaskan Kaltim dari ketergantungan dana alokasi pusat dengan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Irianto Lambrie menyebutkan bahwa sektor perairan dan pesisir menjadi bidikan utama karena menyimpan potensi ekonomi raksasa yang belum tergarap maksimal.

"Mendorong agar Kaltim tidak terus bergantung pada pusat," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bedah Anggaran TAGUPP 2026: Mengapa Dewan Penasihat Gubernur Kaltim Digaji Rp45 Juta Per Bulan?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!