Ilustrasi. (Foto: Chris Montgomery/unsplash.com)
KALTIM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Terhitung mulai 1 April 2026, para abdi negara di daerah diperbolehkan menjalankan tugas dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital birokrasi dan upaya efisiensi anggaran nasional yang diinstruksikan langsung oleh Presiden RI.
Kebijakan WFH setiap Jumat ini tidak hanya bertujuan modernisasi kerja, tetapi juga sebagai langkah konkret penghematan energi.
Dengan berkurangnya aktivitas di kantor pada hari Jumat, pemerintah menargetkan penurunan konsumsi BBM, listrik, dan air secara signifikan.
Selain pola kerja, SE Mendagri tersebut juga menginstruksikan pemangkasan anggaran yang ketat:
Hasil penghematan dari pos-pos tersebut nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendanai program prioritas masyarakat serta penguatan layanan publik di daerah.
Baca juga: Bontang Makin Dekat! Rudy Mas’ud Terobos Jalur Muara Badak, Pastikan Efisiensi Infrastruktur
Pemerintah memberikan jaminan bahwa pelayanan publik primer tidak akan terganggu oleh kebijakan ini.
Sejumlah unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), antara lain Rumah Sakit dan Puskesmas, Pemadam Kebakaran dan Satpol PP, dan Layanan Kependudukan (Samsat dan Disdukcapil).
Baca juga: Sambangi Polres Berau, Direktur Berau Terkini: Silaturahmi Mitra Kerja Adalah Agenda Rutin Kami
Sebagai upaya menekan polusi udara, Mendagri juga membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen.
Para ASN daerah kini didorong untuk lebih aktif menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda dalam menjalankan mobilitasnya.
Kepala daerah juga diminta memperluas cakupan Car Free Day di wilayah masing-masing guna mendukung kesehatan warga dan pemberdayaan UMKM lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan Langsung