Ilustrasi. (Foto: Sroolove/shutterstock.com)
KALTIM - Seorang pria berinisial S (23) nekat menikam mandornya sendiri hingga tewas setelah tersulut rasa sakit hati akibat persoalan kedisiplinan kerja.
Dari hasil pemeriksaan sementara oleh pihak kepolisian, aksi penikaman nekat ini diduga kuat dipicu oleh rasa dendam dan sakit hati mendalam dari pelaku terhadap korban.
Pelaku S mengaku tidak terima karena kerap menerima teguran keras dari sang mandor terkait pelanggaran disiplin kerja dan masalah absensi akibat dirinya yang sering bolos.
"Pelaku merasa sakit hati karena sering ditegur korban soal kedisiplinan kerja,” jelas Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe.
Korban yang diketahui bernama M Pajeri (48) meninggal dunia setelah tersangka menghujamkan tikaman senjata tajam jenis badik sebanyak dua kali ke bagian dada korban.
Korban yang mengalami luka tusuk serius sempat dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat kehabisan darah.
AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini bermula ketika pelaku datang ke lokasi kerja sekitar pukul 19.00 Wita untuk menjalani shift malam.
Sebelum insiden terjadi, pelaku yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras (miras) sempat melakukan absensi sidik jari (finger print) lalu berjalan menuju ruang ganti mekanik.
Di saat yang bersamaan, korban M Pajeri diketahui hendak bersiap pulang ke rumah setelah menyelesaikan kewajiban pekerjaan shift siang.
"Pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penusukan sebanyak dua kali menggunakan badik,” kata AKP Abdillah Dalimunthe.
Setelah melancarkan aksi kejamnya ke dada korban, pelaku S langsung melarikan diri dari area workshop untuk menghindari amukan karyawan lain dan kejaran petugas.
Kasus penganiayaan berat ini kemudian resmi dilaporkan ke Polsek Loa Janan oleh istri korban, Sulastri (48).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono langsung melakukan perburuan intensif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Rilis