Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 04 JUNI 2026 • 02:08 WIB

Eks Kepala BGN Resmi Pakai Rompi Tahanan di Gedung Bundar

Eks Kepala BGN Resmi Pakai Rompi Tahanan di Gedung BundarDadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Tidak sendirian, dalam pusaran kasus yang sama, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan maraton, ketiga eks pejabat teras tersebut langsung dipakaikan rompi tahanan berwarna merah muda dan digiring keluar dari Gedung Bundar Kejagung menuju rumah tahanan (rutan) demi kepentingan penyidikan.

“Pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kebut Target Badan Gizi Nasional, Pemkot Bontang Siapkan 5 SPPG Khusus Daerah Terpencil

Kantongi Dua Alat Bukti Sah dan Geledah Kantor BGN

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup kuat untuk menjerat keterlibatan ketiga mantan pejabat tersebut.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” tegas Syarief.

Sebagai bagian dari pengembangan serta penguatan pemenuhan berkas perkara, tim penyidik Jampidsus Kejagung terpantau turut melakukan penggeledahan fisik di kantor pusat Badan Gizi Nasional pada hari yang sama demi menyita dokumen atau alat bukti tambahan yang relevan dengan kasus tersebut.

Baca juga: Intip Menu Makan Gratis di SDN 010 Bontang: Wawali Agus Haris Pastikan Standar Gizi Terpenuhi

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Proyek SPPG

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awal mula penyidikan kasus korupsi ini bertolak dari adanya temuan indikasi pelanggaran serta penyelewengan di dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Benang merah dugaan rasuah tersebut kemudian terus diusut oleh korps adhyaksa hingga menyeret keterlibatan para pejabat tertinggi di struktur internal BGN.

Ketiga tersangka terpantau keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 17.10 WIB dengan pengawalan ketat petugas untuk menjalani proses penahanan selama penyidikan berlangsung.

Hingga kini, Kejagung menegaskan masih terus mendalami kasus ini untuk melacak potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam penyimpangan tata kelola program nasional tersebut.

Baca juga: Klarifikasi Video Viral MBG SDN 001: Polisi Pastikan Siswa Terima Paket Gizi Lengkap, Bukan Kelapa Utuh Semata

Dipecat Presiden Prabowo Subianto Sehari Sebelumnya

Sebelum resmi menyandang status sebagai tahanan kejaksaan, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung rupanya telah lebih dulu dicopot dari jabatannya oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa malam (2/6/2026).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Eks Kepala BGN Resmi Pakai Rompi Tahanan di Gedung Bundar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!