Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 04 JUNI 2026 • 01:52 WIB

Gunakan Modus Ancam Sebar Berita, Wartawan Gadungan di Berau Peras Warga Rp3 Juta

Gunakan Modus Ancam Sebar Berita, Wartawan Gadungan di Berau Peras Warga Rp3 JutaPolisi Sita Uang Tunai dan Ponsel Alat Memeras. (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Seorang pria paruh baya berinisial RA (48) terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pria yang mengaku-ngaku sebagai jurnalis ini diringkus oleh jajaran Polsek Tanjung Redeb lantaran diduga kuat melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pengusaha atau pekerja jasa molding dengan ancaman akan menyebarluaskan berita negatif.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, mengonfirmasi bahwa tersangka yang tercatat sebagai warga Tanjung Redeb tersebut kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Muhammad Kasim Kahar kepada awak media, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: BI Balikpapan Asah Ketajaman Puluhan Wartawan Kaltim Membedah Isu Moneter

Tekan Psikologis Korban Lewat Tautan Berita dan Tabloid

Aksi kriminalitas ini bermula ketika pelaku mendatangi bengkel kerja korban berinisial HY (50) pada Kamis (28/5/2026).

Memanfaatkan situasi sepi, RA mendokumentasikan tumpukan kayu jenis meranti serta keruing yang dititipkan konsumen untuk dipoles di tempat jasa molding korban.

Dua hari pasca-pengambilan foto, tepatnya pada Sabtu (30/5/2026), pelaku mulai melancarkan strategi penekanan psikologis.

Ia mengirimkan tautan (link) berita serta fisik tabloid yang memuat narasi miring seputar keberadaan kayu di tempat korban.

Baca juga: Bukan Sekadar Menulis, PWI Bontang Tekankan Pentingnya Integritas Wartawan demi Kepercayaan Publik

Modus ancaman sebar berita inilah yang kemudian membuat korban dilingkupi rasa takut.

"Anak-anak muda perlu tahu bahwa tanah yang mereka pijak hari ini memiliki sejarah panjang. Ada tokoh-tokoh yang rela kehilangan segalanya demi masa depan bangsa. Sultan Ibrahim Chaliluddin adalah salah satunya,” pungkasnya.

Melihat korban mulai panik, wartawan gadungan ini langsung menawarkan "solusi" berbayar agar berita tersebut tidak disebarluaskan secara masif ke publik.

Baca juga: Wartawan Kaltim Jadi Mitra Strategis TNI dalam Kawal Program Cetak Sawah dan Ketahanan Pangan

Kronologi Pemerasan dari Belasan Juta Menjadi Rp3 Juta

Tersangka awalnya memeras korban dengan kedok mewajibkan HY membeli 80 eksemplar tabloid miliknya yang dihargai Rp150 ribu per eksemplar, dengan nilai total tuntutan mencapai Rp12 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gunakan Modus Ancam Sebar Berita, Wartawan Gadungan di Berau Peras Warga Rp3 Juta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!