Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 19:28 WIB

Tolak Giliran Kerja, Pekerja Cuci Motor Serang Rekan Sendiri dengan Gergaji di Samarinda

Author

Pelaku HG diamankan beserta barang bukti berupa satu buah gergaji yang digunakan dalam aksi penganiayaan. (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Keributan antar-rekan kerja di sebuah tempat pencucian motor di Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, berujung pada tindakan penganiayaan brutal pada Minggu (30/11) sekitar pukul 10.30 Wita.

Seorang pekerja berinisial DW (40) menjadi korban penganiayaan oleh rekan kerjanya sendiri, HG (36), yang menggunakan sebilah gergaji sebagai alat serang.

Insiden ini bermula dari masalah pembagian tugas.

Korban, DW, memanggil pelaku, HG, untuk mengambil giliran mencuci motor pelanggan.

Baca juga: Samarinda Jadi Pusat Gerakan Nasional “Zero Compromise” dalam Kampanye Keselamatan Pelayaran 2025

Namun, alih-alih menjalankan tugasnya, HG justru menyuruh balik DW untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.

Penolakan terjadi berulang kali.

Ketika DW memanggil untuk kedua kalinya, HG tetap menolak, yang kemudian memicu perselisihan dan memuncak menjadi emosi.

Dalam kondisi emosi yang tak terkontrol, pelaku HG kemudian berlari keluar dan kembali membawa gergaji.

Tanpa basa-basi, ia langsung menyerang dan memukul korban berulang kali menggunakan gergaji tersebut.

Baca juga: LC Asal Jabar Tewas Usai Tugas di Samarinda, Polisi Turun Tangan Telusuri Dugaan Overdosis di Kamar Mandi

Akibat serangan mendadak itu, korban DW mengalami sejumlah luka serius, termasuk luka robek di lengan kiri dan kaki kiri, serta memar di bagian punggung dan lengan kanan.

Mendapat laporan mengenai keributan dan penganiayaan tersebut, petugas piket Polsek Samarinda Ulu segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku serta korban masih berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat petugas tiba.

“Benar, pelaku sudah diamankan personel Polsek Samarinda Ulu beserta barang bukti. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya menganiaya rekan kerjanya,” ujar AKP Wawan Gunawan.

Pelaku HG langsung diamankan beserta barang bukti berupa satu buah gergaji yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Korban yang merasa keberatan kemudian membuat laporan resmi untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku HG dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU