Sabtu, 10 JANUARI 2026 • 01:04 WIB

Komitmen Lindungi Anak, Polsek Samarinda Seberang Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Author

Barang bukti dan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Humas Polri)
KALTIM -
Polresta Samarinda, melalui Polsek Samarinda Seberang, kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak.

Pihak kepolisian berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Peristiwa dugaan pencabulan ini diketahui terjadi pada Rabu sore, (31/12).

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban merasa curiga.

Orang tua korban mendapati anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu, yang kemudian diikuti dengan pengakuan korban terkait dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya.

Baca juga: Dampak Imbauan Larangan, Penjualan Kembang Api di Samarinda Lesu Jelang Tahun Baru 2026

Menanggapi kondisi tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ke Polsek Samarinda Seberang.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terukur dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial EF (32) di kediamannya pada Senin malam, (05/01), tanpa perlawanan.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Baca juga: ASTON Samarinda Ganti Kembang Api dengan Doa Bersama Tahun Baru

“Perlindungan terhadap anak merupakan komitmen kami. Setiap bentuk kekerasan atau pencabulan terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan perlindungan korban,” tegas Kapolsek.

Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk 1 lembar akta kelahiran korban, 1 lembar hasil visum, 1 potong baju anak, serta 1 celana panjang.

Saat ini, terduga pelaku EF telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Polsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, demi menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kota Samarinda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU