Kamis, 15 JANUARI 2026 • 21:10 WIB

Gak Pakai Lama! Disdukcapil Balikpapan Targetkan Layanan Adminduk Beres dalam Satu Hari

Author

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan. (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Komitmen pelayanan publik yang cepat dan efisien kini benar-benar dirasakan warga Balikpapan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan resmi memangkas waktu pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi jauh lebih singkat.

Selama persyaratan dinyatakan lengkap, dokumen kependudukan kini ditargetkan bisa langsung jadi dalam satu hari kerja.

Perubahan pola pelayanan ini dilakukan untuk menghapus stigma lama bahwa mengurus dokumen negara identik dengan antrean panjang dan proses yang berlarut-larut.

Baca juga: Balikpapan Menuju Smart City: Bayar Parkir Tepi Jalan Kini Cukup Scan QRIS

Kepastian Waktu: Ajukan Pagi, Selesai Sore

Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan standar waktu layanan yang jelas demi memberi kepastian bagi warga yang memiliki kesibukan.

"Kami menetapkan standar: permohonan yang masuk antara pukul 08.00 hingga 14.00 WITA akan langsung diproses dan diselesaikan pada hari kerja yang sama. Layanan online sangat membantu mempercepat ini," ungkap Tirta, Senin (12/1/2026).

Meskipun setiap hari rata-rata ada 600 permohonan yang masuk, Tirta memastikan 68 petugas yang ada masih sangat mencukupi untuk mengejar target "sehari jadi" tersebut.

Baca juga: Nahas! Pengaruh Miras, Pemotor Asal Lamongan Tewas Usai Kecelakaan Tunggal di Balikpapan

Akses Makin Dekat, Cetak KTP Cukup di Kecamatan

Selain kecepatan proses, warga kini tidak perlu lagi membuang waktu untuk menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat Disdukcapil.

Untuk urusan pencetakan KTP-el, Disdukcapil telah mendesentralisasikan layanan ke wilayah-wilayah:

  • Pencetakan di Kantor Kecamatan: Warga cukup mendatangi kantor kecamatan setempat untuk mencetak kartu.
  • Cetak Mandiri: Dokumen kependudukan tertentu kini bisa dicetak sendiri oleh warga dari rumah, sehingga tidak perlu lagi mengantre di loket fisik.

Bersih dari Calo dan Pungli

Kecepatan layanan ini juga dibarengi dengan pengawasan ketat.

Guna mencegah praktik percaloan yang kerap menjanjikan "jalur cepat" ilegal, Disdukcapil mewajibkan penggunaan surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.

"Semua sudah tersistem dan transparan. Warga tidak perlu bantuan calo karena mengurus sendiri pun sekarang sudah sangat cepat dan mudah," tambah Tirta.

Perluasan Jaringan Layanan

Guna memastikan beban kerja tidak menumpuk di satu titik, Disdukcapil juga bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan dan instansi vertikal.

Kini, akta kelahiran bisa langsung diproses di rumah sakit atau puskesmas saat bayi lahir, sementara akta kematian dan perubahan biodata juga bisa diurus melalui mitra terkait.

Dengan transformasi digital dan manajemen waktu yang ketat, Disdukcapil Balikpapan optimis dapat terus memberikan pelayanan yang prima, efisien, dan bebas antrean panjang bagi seluruh warga kota.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU