Sabtu, 17 JANUARI 2026 • 23:51 WIB

Dugaan Pemerasan Berkedok Pinjaman di Samarinda, Utang Pokok Rp1,8 Juta Berubah Jadi Tagihan Rp45 Juta

Author

Kuasa hukum korban, Tino Heidel Ampulembaning. (Foto: Muhammad Olifiansyah/INDOZONE)
KALTIM -
Seorang warga Samarinda berinisial NC kini harus berhadapan dengan hukum setelah terjebak dalam pusaran dana pinjaman (dapin) yang diduga ilegal.

Berawal dari meminjam uang sebesar Rp1,8 juta untuk kebutuhan mendesak, NC kini ditagih hingga mencapai Rp45 juta oleh pemberi pinjaman berinisial W.

Kasus yang sarat dengan tindakan intimidasi ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang oleh kuasa hukum korban pada awal Januari 2026.

Kuasa hukum korban, Tino Heidel Ampulembaning, membeberkan bahwa kliennya meminjam dana pada akhir tahun 2025 tanpa kesepakatan bunga maupun kontrak tertulis.

Namun, hanya dalam kurun waktu tiga hari, nilai utang tersebut melonjak secara tidak masuk akal.

Baca juga: Waspada Akses Data! OJK Malang Bedah Beda Pinjaman Daring Resmi dengan Jerat Pinjol Ilegal di UKW Angkatan-59 PWI Malang Raya

"Hanya dalam 3x24 jam, utang Rp1,8 juta itu diklaim menjadi Rp7,5 juta. Dan saat penagihan terakhir, tiba-tiba muncul angka Rp45 juta. Kami tidak tahu mekanisme perhitungannya seperti apa, karena semua ditentukan secara sepihak oleh W," ungkap Tino.

Tindakan penagihan yang dilakukan oleh W dilaporkan telah melampaui batas kewajaran.

Pada 30 Desember 2025, W diduga mendatangi rumah korban di malam hari dan melakukan penggeledahan tanpa izin meski korban tidak berada di rumah.

Dalam aksi tersebut, W diduga memaksa keluarga korban untuk menyerahkan sepasang anting yang sedang dikenakan oleh anak NC yang masih kecil sebagai jaminan.

Karena merasa takut akan kegaduhan yang ditimbulkan pelaku, keluarga terpaksa merelakan perhiasan tersebut diambil.

Baca juga: Simak Panduan Mencari Hunian Murah di Samarinda dan Daftar Kawasan Hidden Gems

Melihat adanya unsur tindak pidana yang nyata, pihak NC memilih untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran dua pasal sekaligus dalam KUHP, Pasal 368 KUHP Terkait dugaan pemerasan dengan ancaman dan Pasal 363 KUHP Terkait dugaan pencurian dengan pemberatan (penggeledahan dan pengambilan barang tanpa izin).

Tino menambahkan bahwa upaya kliennya untuk mencicil selama ini selalu dimentahkan dan dianggap hanya sebagai "denda tambahan" oleh pelaku.

Ia berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban dan mencegah praktik serupa menimpa warga lain.

"Kami minta keadilan. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan seseorang mengambil paksa barang milik orang lain dengan cara-cara intimidasi seperti ini," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU