KALTIM - Keluhan sejumlah mahasiswa S2 Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan terkait pembatalan bantuan pendidikan Program Gratispol akhirnya mendapat jawaban resmi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya penegakan regulasi agar bantuan tepat sasaran dan akuntabel.
Juru Bicara Pemprov Kaltim sekaligus Kepala Diskominfo, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa klasifikasi penerima bantuan sudah diatur secara ketat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025.
Berdasarkan Lampiran I Pergub tersebut, terdapat beberapa kategori kelas yang secara spesifik tidak diperkenankan mendapatkan bantuan biaya pendidikan Program Gratispol, yaitu Kelas Eksekutif, Kelas Malam, Kelas Kerja Sama, dan Kelas Jauh atau kategori serupa lainnya.
"Di Pergub sudah jelas, kelas eksekutif tidak diperkenankan. Jika tetap kami bayarkan, hal ini akan menjadi pelanggaran administrasi dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Faisal pada Selasa (20/1/2026).
Menanggapi adanya mahasiswa yang sempat mendapatkan informasi "lolos" dari admin program, Pemprov menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat kelemahan dalam tahap seleksi awal.
Pemprov menegaskan bahwa verifikasi data mahasiswa adalah tanggung jawab penuh pihak perguruan tinggi sebelum diserahkan ke pemerintah.
Faisal menyebutkan bahwa mahasiswa kelas eksekutif seharusnya sudah tersaring sejak di tingkat kampus.
Baca juga: Resmi! Pemprov Kaltim Perluas Program Gratispol, Mahasiswa Semua Semester Bebas UKT di 2026
"Kesalahan terjadi pada proses verifikasi oleh kampus. Mahasiswa kategori tersebut seharusnya tidak diusulkan karena memang tidak dicover dalam regulasi," tambahnya.
Pemprov Kaltim kini meminta pihak kampus untuk segera memberikan penjelasan kepada mahasiswa yang terdampak guna meluruskan kesalahpahaman.
Meski Gratispol bertujuan memperluas akses pendidikan, pemerintah tetap harus patuh pada aturan hukum demi menjaga transparansi anggaran.
Kedepannya, Pemprov mengimbau seluruh perguruan tinggi agar lebih disiplin dan cermat dalam memverifikasi data calon penerima agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Kaltim