Jumat, 13 MARET 2026 • 11:13 WIB

LSAE Terancam Gugatan Wanprestasi Terkait Kerugian Dana Rp38 Juta

Author

LSAE (Lintang Shandy Aditya Effendi). (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Langkah hukum tegas diambil oleh seorang warga Kota Taman terhadap sosok berinisial LSAE (Lintang Shandy Aditya Effendi).

Hal ini menyusul dilayangkannya surat somasi resmi terkait adanya kewajiban pengembalian dana sebesar Rp38.000.000 yang hingga kini belum dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Berdasarkan surat teguran resmi Nomor: 001/SOMASI/III/2026, tindakan LSAE dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi atau cidera janji dalam memenuhi kesepakatan perikatan yang telah dibuat sebelumnya.

Baca juga: Jeratan Utang Pinjol Rp38 Juta Akibat Penipuan Identitas, Korban Minta LSAE Bertanggung Jawab Secara Materiil

Kronologi Kerugian Dana

Permasalahan ini mencuat setelah munculnya dugaan manipulasi dengan modus ATM Terblokir.

LSAE diduga menciptakan skenario kondisi darurat yang mengharuskannya mencari dana talangan dalam waktu singkat.

Dengan tekanan komunikasi yang intens serta pengiriman berbagai dokumen pendukung yang diduga fiktif, korban akhirnya terbujuk untuk mencairkan sejumlah dana.

Namun, janji pengembalian dana tersebut tidak pernah terealisasi hingga batas waktu yang disepakati, sehingga menimbulkan kerugian materil yang cukup signifikan bagi pihak korban.

Baca juga: Waspada Akses Data! OJK Malang Bedah Beda Pinjaman Daring Resmi dengan Jerat Pinjol Ilegal di UKW Angkatan-59 PWI Malang Raya

Dasar Hukum Wanprestasi

Dalam somasi yang dilayangkan oleh Falihah Arrihadah, ditegaskan bahwa LSAE telah lalai memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai kewajiban penggantian biaya, rugi, dan bunga akibat kelalaian dalam memenuhi suatu perikatan.

Pihak pelapor memberikan jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender bagi LSAE untuk melakukan pelunasan total kerugian sebesar Rp38.000.000 dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan.

Baca juga: Buru DPO Penipuan Bisnis Walet Rp5 Miliar di Samarinda, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka

Ancaman Gugatan Perdata

Apabila dalam kurun waktu 7 hari tersebut tetap tidak ada tindak lanjut, Falihah menyatakan siap menempuh jalur litigasi.

Langkah yang disiapkan mencakup pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri guna menuntut pengembalian dana pokok beserta bunga dan biaya perkara yang timbul.

"Surat ini merupakan peringatan resmi pertama. Jika tetap diabaikan, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk melindungi hak-hak kami dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerugian yang terjadi," tegas pihak pengirim somasi.

Masyarakat kembali diingatkan untuk tetap waspada terhadap segala bentuk permintaan bantuan dana yang bersifat mendesak dengan alasan teknis perbankan guna menghindari risiko kerugian serupa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU