Ilustrasi
KALTIM - Seorang warga di Kota Bontang kini harus menanggung beban finansial yang berat setelah menjadi korban dugaan penipuan terencana.
Kerugian materiil yang mencapai Rp38 juta tersebut membuat korban terjerat utang di berbagai aplikasi pinjaman online (pinjol).
Pihak korban kini menuntut pertanggungjawaban penuh dari terduga pelaku, berinisial LSAE (diduga Lintang Shandy Aditya Effendi).
Kasus ini bermula saat terduga pelaku membangun kepercayaan korban dengan menggunakan identitas palsu sebagai aparat keamanan hingga karyawan pertambangan.
Melalui dokumen-dokumen rekayasa, pelaku berhasil memanipulasi korban agar memberikan bantuan finansial dalam skala besar secara bertahap.
Baca juga: Buru DPO Penipuan Bisnis Walet Rp5 Miliar di Samarinda, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka
Kerugian sebesar Rp38.000.000 tersebut terkumpul dari berbagai skenario "situasi darurat" yang diciptakan oleh terduga pelaku.
Salah satu modus yang digunakan adalah klaim bahwa rekening pribadi pelaku terblokir, sehingga ia memerlukan bantuan dana talangan segera.
Pelaku diduga memanfaatkan tekanan komunikasi yang intens untuk memaksa korban mencairkan dana tunai hingga menguras habis seluruh limit pinjaman online milik korban.
Meskipun dijanjikan pengembalian dana berkali lipat, kenyataannya korban justru ditinggalkan sendirian menghadapi tagihan pinjol yang terus berjalan, sementara janji pelaku tidak pernah terealisasi.
Baca juga: Penipuan Catut Nama Collabonation IM3, Ini Klarifikasi Resmi Pihak Indosat Kalimantan
Menghadapi situasi yang semakin mendesak, korban menuntut agar Lintang Shandy Aditya Effendi segera menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana tersebut.
Korban menegaskan bahwa tanggung jawab materiil ini sangat krusial mengingat kerugian tersebut bersumber dari dana pinjaman yang memiliki konsekuensi bunga dan jatuh tempo.
"Kami menuntut segera dilakukan pengembalian dari total kerugian Rp38 juta tersebut. Beban utang pinjol ini sepenuhnya adalah akibat dari manipulasi yang dilakukan oleh pelaku, sehingga pelaku harus bertanggung jawab secara materiil," tegas korban.
Baca juga: Suami Istri Pelaku Penipuan Investasi Bodong Ayam Potong Divonis Belasan Tahun Penjara
Saat ini, korban tengah merapikan seluruh barang bukti digital sebagai persiapan untuk melakukan pelaporan resmi ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.
Bukti-bukti yang disiapkan meliputi:
Masyarakat kembali diingatkan untuk tidak mudah memberikan akses finansial atau melakukan pinjaman atas nama pribadi untuk orang lain yang baru dikenal di media sosial, guna menghindari risiko jeratan utang akibat penipuan identitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung