KALTIM - Eskalasi konflik geopolitik di wilayah Timur Tengah berdampak langsung pada sektor transportasi udara nasional.
Memasuki periode April 2026, harga bahan bakar pesawat (avtur) mengalami lonjakan drastis, terutama untuk layanan penerbangan internasional yang meroket hingga 80 persen.
Kondisi ini memicu tekanan berat bagi industri penerbangan dalam negeri yang kini mulai mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif tiket guna menyeimbangkan beban operasional yang membengkak.
Baca juga: Data BPS: Warga Kalimantan Timur Lebih Pilih Jalur Udara, Penumpang Pesawat Capai 206 Ribu Orang
Mekanisme Pasar Global
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengakui adanya kenaikan harga avtur yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).
Menurutnya, kenaikan ini merupakan konsekuensi logis dari dinamika pasar minyak dunia yang saat ini sedang tidak stabil.
Meskipun terjadi kenaikan signifikan, Bahlil menegaskan bahwa posisi harga avtur di Indonesia masih kompetitif jika disandingkan dengan negara-negara di kawasan regional.
“Memang ada kenaikan dari Pertamina, tetapi jika dibandingkan dengan harga avtur di negara lain, khususnya tetangga, kita masih jauh lebih kompetitif,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (6/4/2026).
Perbandingan Lonjakan Harga
Data periode 1–30 April 2026 mencatat pergerakan harga yang cukup mencolok dibandingkan bulan sebelumnya:
- Penerbangan Internasional: Naik hingga 80 persen.
- Penerbangan Domestik: Naik rata-rata 70 persen.
- Bandara Soekarno-Hatta: Harga melonjak dari Rp 13.656,51 per liter (Maret 2026) menjadi Rp 23.551,08 per liter (April 2026).
Jika dikomparasikan dengan tahun 2019 (saat kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) pertama kali diberlakukan), total lonjakan harga bahan bakar pesawat ini telah menyentuh angka fantastis, yakni sebesar 295 persen.
Baca juga: A7X Kembali ke Jakarta! Intip Daftar Harga Tiket Konser Avenged Sevenfold di JIS
Desakan Penyesuaian Tarif oleh INACA
Merespons krisis ini, Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa maskapai berada dalam posisi sulit.
Melonjaknya harga minyak dunia akibat krisis Timur Tengah membuat komponen biaya bahan bakar, yang merupakan beban terbesar operasional, menjadi tidak terkendali.
Sebagai langkah penyelamatan industri, INACA mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan taktis.
Penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan evaluasi ulang terhadap Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan domestik menjadi poin utama yang diharapkan dapat segera diputuskan guna menjaga keberlangsungan layanan maskapai nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPMI Setpres