KALTIM - Perusahaan teknologi raksasa Meta, yang menaungi platform Instagram, Facebook, dan Threads, resmi menaikkan batas usia minimal pengguna menjadi 16 tahun.
Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di ruang digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Baca juga: Diskominfo Kaltim Tantang Media Arus Utama Rebut Kembali Kepercayaan Publik
Apresiasi Pemerintah atas Kepatuhan Meta
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyambut baik perubahan kebijakan ini setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap platform-platform besar pada awal pekan ini.
Menurutnya, kepatuhan Meta menjadi contoh positif bagi perusahaan teknologi global lainnya dalam menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," ujar Meutya Hafid di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.
Baca juga: Kemenag Kaltim Gandeng Media, Perkuat Komunikasi Terbuka dan Moderasi Beragama di Era Digital
Perubahan Panduan Komunitas Khusus Indonesia
Berdasarkan aturan sebelumnya, pengguna berusia 13 tahun sudah diizinkan memiliki akun di platform milik Meta.
Namun, mulai Kamis (9/4), Meta secara resmi mengubah Panduan Komunitasnya khusus untuk wilayah Indonesia.
Kini, hanya mereka yang berusia 16 tahun ke atas yang diizinkan memiliki dan mengoperasikan akun secara mandiri.
Meutya menegaskan bahwa penyesuaian ini adalah bukti bahwa regulasi bisa dijalankan jika ada kemauan dari pemilik platform.
"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," tegasnya.
Baca juga: Inovasi P2KBP3A Buol: Gandeng PT Media Creative Indonesia Produksi Film Edukasi Keluarga Berencana
De-aktivasi Akun di Bawah Umur Secara Bertahap
Mengingat jumlah pengguna Meta di Indonesia yang melebihi 100 juta orang, proses pembersihan akun di bawah usia 16 tahun dilakukan secara bertahap.
Meta berkomitmen untuk menonaktifkan akun-akun yang tidak memenuhi kriteria usia tersebut mulai Kamis sore hingga Jumat (10/4).
Informasi mengenai perubahan ini juga telah disampaikan secara resmi oleh Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel, kepada pihak kementerian.
Baca juga: Inovasi P2KBP3A Buol: Gandeng PT Media Creative Indonesia Produksi Film Edukasi Keluarga Berencana
Status Kepatuhan Platform Lainnya
PP Tunas yang berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 ini menyasar berbagai platform besar.
Selain Meta, platform lain yang dinyatakan telah sepenuhnya patuh adalah X dan Bigo Live.
Sementara itu, platform lain menunjukkan tingkat kepatuhan yang beragam:
- TikTok dan Roblox: Dinilai baru mematuhi sebagian dari ketentuan yang dipersyaratkan.
- YouTube (Google): Mendapat catatan khusus dari Menkomdigi karena dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk menyelaraskan layanannya dengan aturan perlindungan anak di Indonesia.
Pemerintah berharap dengan pemberlakuan batas usia 16 tahun ini, perlindungan terhadap anak-anak Indonesia dari dampak negatif media sosial dapat lebih optimal dan terukur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan Langsung