KALTIM - Seorang pria paruh baya berinisial RA (48) terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pria yang mengaku-ngaku sebagai jurnalis ini diringkus oleh jajaran Polsek Tanjung Redeb lantaran diduga kuat melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pengusaha atau pekerja jasa molding dengan ancaman akan menyebarluaskan berita negatif.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, mengonfirmasi bahwa tersangka yang tercatat sebagai warga Tanjung Redeb tersebut kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Muhammad Kasim Kahar kepada awak media, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: BI Balikpapan Asah Ketajaman Puluhan Wartawan Kaltim Membedah Isu Moneter
Tekan Psikologis Korban Lewat Tautan Berita dan Tabloid
Aksi kriminalitas ini bermula ketika pelaku mendatangi bengkel kerja korban berinisial HY (50) pada Kamis (28/5/2026).
Memanfaatkan situasi sepi, RA mendokumentasikan tumpukan kayu jenis meranti serta keruing yang dititipkan konsumen untuk dipoles di tempat jasa molding korban.
Dua hari pasca-pengambilan foto, tepatnya pada Sabtu (30/5/2026), pelaku mulai melancarkan strategi penekanan psikologis.
Ia mengirimkan tautan (link) berita serta fisik tabloid yang memuat narasi miring seputar keberadaan kayu di tempat korban.
Baca juga: Bukan Sekadar Menulis, PWI Bontang Tekankan Pentingnya Integritas Wartawan demi Kepercayaan Publik
Modus ancaman sebar berita inilah yang kemudian membuat korban dilingkupi rasa takut.
"Anak-anak muda perlu tahu bahwa tanah yang mereka pijak hari ini memiliki sejarah panjang. Ada tokoh-tokoh yang rela kehilangan segalanya demi masa depan bangsa. Sultan Ibrahim Chaliluddin adalah salah satunya,” pungkasnya.
Melihat korban mulai panik, wartawan gadungan ini langsung menawarkan "solusi" berbayar agar berita tersebut tidak disebarluaskan secara masif ke publik.
Baca juga: Wartawan Kaltim Jadi Mitra Strategis TNI dalam Kawal Program Cetak Sawah dan Ketahanan Pangan
Kronologi Pemerasan dari Belasan Juta Menjadi Rp3 Juta
Tersangka awalnya memeras korban dengan kedok mewajibkan HY membeli 80 eksemplar tabloid miliknya yang dihargai Rp150 ribu per eksemplar, dengan nilai total tuntutan mencapai Rp12 juta.
Karena korban menyatakan tidak mampu menyanggupi nominal besar tersebut, pelaku terus meneror dan mengintimidasi korban hingga akhirnya menurunkan tuntutan paksa menjadi pembelian 20 eksemplar tabloid dengan nilai total Rp3 juta.
Di bawah tekanan yang bertubi-tubi, korban terpaksa menyerahkan uang tersebut sebelum akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Tanjung Redeb.
Baca juga: Muhammad Olifiansyah, Raih Predikat Terbaik Wartawan Madya di UKW ke-59 PWI Malang Raya
Polisi Sita Uang Tunai dan Ponsel Alat Memeras
Bertindak cepat setelah menerima aduan resmi, personel unit reskrim Polsek Tanjung Redeb langsung bergerak mengamankan RA tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
"Selain tersangka, polisi menyita uang tunai Rp3 juta hasil pemerasan, serta dua unit telepon genggam (handphone) yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk meneror dan memeras korban,” pungkas Iptu Kasim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung