KALTIM - Aliansi Perempuan Indonesia melayangkan kecaman keras terhadap maraknya aksi persekusi yang menyasar kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) di beberapa daerah di Indonesia.
Pihaknya mendesak Kementerian HAM untuk segera menunjukkan kinerja nyata dalam perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi kawan-kawan komunitas Keragaman Seksualitas dan Identitas Gender (SOGIE).
Berbagai tindakan intimidasi, penggerebekan, hingga praktik doxxing yang memanfaatkan narasi "anti-Boti" belakangan ini dinilai telah melanggar aturan hukum serta mengabaikan prinsip dasar hak asasi manusia.
Baca juga: Gubernur Rudy Mas'ud Digoyang Protes Akibat Isu Dinasti, Aliansi Masyarakat Surati Presiden RI
Sebagai langkah konkret dalam menegakkan hak asasi manusia, Aliansi Perempuan Indonesia menuntut Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang dan mencabut ketentuan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 serta pasal-pasal dalam KUHP yang berpotensi memfasilitasi diskriminasi.
Pihaknya juga meminta pemerintah daerah di Bogor, Garut, Bandung, Makassar, Medan, dan kota-kota lain untuk segera menghentikan proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun surat edaran anti-LGBT yang dinilai bertentangan dengan UU HAM.
"Aksi persekusi melanggar aturan hukum dan mengabaikan prinsip hak asasi manusia," tegas Aliansi Perempuan Indonesia dalam pernyataan sikapnya merespons situasi terkini di jagat maya.
Tuntutan Ketegasan Polri dan Perlindungan di Lingkungan Kampus
Selain mendesak Kementerian HAM, institusi kepolisian turut menjadi sasaran dalam tuntutan ini demi menjaga marwah hak asasi manusia.
Aliansi meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan praktik penggerebekan ruang privat warga tanpa dasar hukum yang sah.
Mereka juga menuntut tindakan tegas terhadap anggota korps baju cokelat yang terbukti melakukan pelecehan verbal maupun perlakuan tidak manusiawi terhadap warga yang ditangkap.
Baca juga: Aliansi Ampera Sampaikan 22 Poin Aspirasi ke DPRD Bontang, Pilih Jalur Dialog Ketimbang Aksi Jalanan
Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia ini juga dialamatkan kepada institusi pendidikan tinggi.
Kampus diminta aktif melindungi kebebasan akademik, kebebasan pers mahasiswa, serta hak mahasiswa agar bebas dari diskriminasi dan intimidasi atas dasar orientasi seksual maupun identitas gender.
Penyelenggara negara pun dituntut menghentikan berbagai pernyataan publik yang menyudutkan kelompok keragaman seksualitas karena berimplikasi pada munculnya narasi kebencian dan persekusi.
Peran Media Massa dan Seruan Solidaritas Nasional
Lebih jauh, aliansi ini meminta media massa nasional dan lokal untuk turut menghormati prinsip hak asasi manusia dengan menjalankan jurnalisme yang berimbang.
Media diharapkan memberikan ruang bagi narasumber dari komunitas terdampak, serta menghentikan praktik pemberitaan yang memperkuat stigma buruk yang dapat membahayakan keselamatan individu ketika identitas pribadinya terekspos ke publik.
Sebagai penutup, Aliansi Perempuan Indonesia menyerukan solidaritas yang kuat kepada seluruh elemen gerakan perempuan, gerakan hak asasi manusia, dan organisasi masyarakat sipil.
Seluruh komponen ini diajak bersama-sama mengawal pemenuhan hak setiap warga negara tanpa memandang latar belakangnya, sebagaimana yang telah diamanatkan secara tegas oleh Pasal 28I UUD 1945 serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber