Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 12 NOVEMBER 2025 • 14:27 WIB

DPRD Berau Soroti Fenomena Warkop 24 Jam, Desak Regulasi Jelas

DPRD Berau Soroti Fenomena Warkop 24 Jam, Desak Regulasi JelasIlustrasi warung kopi yang beroperasi selama 24 jam. (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Fenomena menjamurnya warung kopi yang beroperasi selama 24 jam di sejumlah titik di Tanjung Redeb, Berau, kini menjadi sorotan utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Di tengah geliat ekonomi dan meningkatnya aktivitas sosial yang diciptakan, muncul kekhawatiran terkait potensi gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan lingkungan bagi warga sekitar.

Anggota Komisi III DPRD Berau, Grace Warastuty Langsa, menilai maraknya warung kopi yang buka sepanjang hari merupakan cerminan dari pola hidup masyarakat urban yang semakin dinamis.

Ia melihat warung kopi telah bertransformasi dari sekadar tempat menikmati minuman menjadi ruang interaksi sosial lintas profesi dan generasi.

"Warung kopi sekarang ini bukan hanya tempat minum kopi. Ia menjadi titik temu berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja malam, hingga komunitas hobi yang berkegiatan sampai larut,” ungkap Grace.

Baca juga: Tembus 300 Ribu Turis, Berau Klaim Kunjungan Wisatawan Melejit Berkat Suksesnya Event Tahunan

Meski mengakui dampak positifnya bagi ekonomi, Grace dengan tegas mengingatkan bahwa aktivitas bisnis tersebut harus tetap memperhatikan ketertiban umum dan hak masyarakat sekitar untuk mendapatkan kenyamanan.

Ia khawatir, operasional 24 jam tanpa aturan yang jelas dapat memicu persoalan sosial seperti kebisingan, keributan, hingga aktivitas yang menyimpang dari norma.

"Kita tidak menolak warung kopi 24 jam. Tapi jika tidak diatur, potensi gangguan terhadap warga sangat besar. Mereka juga punya hak untuk beristirahat tanpa terganggu suara bising atau aktivitas tak wajar di malam hari,” tegasnya.

Untuk mencegah potensi gesekan sosial, Grace meminta Pemerintah Kabupaten Berau melalui dinas terkait seperti Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan untuk segera menyusun regulasi yang mengatur jam operasional, zonasi atau lokasi tempat usaha, hingga aspek keamanan dan kenyamanan.

Baca juga: Sisa 24 Titik, Internet Gratis di 100 Kampung Berau Ditarget Rampung 2025

“Pemerintah daerah jangan abai. Perlu ada aturan yang melindungi kedua pihak. Pemilik usaha tetap bisa berkembang, tetapi masyarakat juga tidak dirugikan. Jangan sampai usaha tumbuh, tapi memicu gesekan sosial,” ujarnya.

Di sisi lain, Grace juga melihat adanya peluang positif yang bisa dimanfaatkan dari keberadaan warung kopi yang beroperasi sepanjang hari.

Jika dikelola dengan baik, ia meyakini warung kopi 24 jam dapat menjadi penunjang ekonomi kreatif sekaligus sektor pariwisata malam di Berau.

“Warung kopi bisa menjadi magnet wisata malam dan wadah promosi produk lokal. Kita bisa manfaatkan ini untuk memperkenalkan kopi khas Berau yang kualitasnya sudah mulai dikenal luas,” ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

DPRD Berau Soroti Fenomena Warkop 24 Jam, Desak Regulasi Jelas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!