34 Pasangan Terjaring Operasi Yustisi Satpol PP Kukar. (Foto: Achmad Rizki/Kutairaya.com)
KALTIM - Operasi yustisi gabungan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu (8/11/2025) malam mengungkap fakta memprihatinkan terkait ketertiban sosial dan kesehatan di kalangan muda-mudi.
Dalam operasi yang menyasar sejumlah hotel melati dan kos-kosan, petugas menemukan sebanyak 34 pasangan muda-mudi yang diduga melakukan praktik asusila.
Ironisnya, dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di lokasi, terdeteksi tiga individu terjangkit penyakit menular, dengan rincian seorang laki-laki terkonfirmasi positif virus HIV/AIDS dan dua wanita terkonfirmasi sipilis.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan bahwa bagi muda-mudi yang terjangkit penyakit menular, akan segera ditindaklanjuti dengan pendampingan dan pengobatan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Langkah ini krusial untuk mencegah penularan lebih lanjut kepada orang lain.
"Kita berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, untuk mengatasi penyakit menular," ujar Rasidi usai operasi yustisi, di Kantor Satpol PP Kukar yang dilansir melalui kutairaya.com.
Rasidi mengungkapkan bahwa operasi yustisi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, menyusul adanya laporan dari masyarakat belakangan ini.
Laporan tersebut menduga adanya kegiatan prostitusi di beberapa kos-kosan maupun penginapan.
“Kita menyasar ada sekitar 5 penginapan maupun kos-kosan. Untuk memeriksa perizinan dan dugaan kegiatan prostitusi,” ucapnya.
Baca juga: Transaksi Sabu Gagal, Polisi Tangkap Terduga Pengedar di Sebuah Hotel Bontang
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kondisi yang cukup beragam, mulai dari pasangan muda-mudi yang masih berstatus pelajar, membawa minuman beralkohol, hingga pengakuan adanya pasangan yang baru saling kenal.
Bahkan, petugas sempat harus menunggu karena ada beberapa penghuni yang menolak membuka kamar saat didatangi.
Operasi yustisi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Dari hasil operasi, seluruh pasangan muda-mudi yang terjaring dibawa ke kantor untuk didata dan diberikan pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kutairaya.com