Kegiatan mediasi dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Api-Api, Brigpol Edo Olo Vrenson Limbong, dan diselenggarakan di Mako Polsek Bontang Utara. (Foto: Humas Polri)
KALTIM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bontang Utara berhasil memfasilitasi penyelesaian masalah atau problem solving kasus dugaan pencurian antarwarga di Kelurahan Api-Api.
Penyelesaian ini dilakukan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak sepakat menarik kasus tersebut dari jalur hukum formal.
Kegiatan mediasi tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Api-Api, Brigpol Edo Olo Vrenson Limbong, dan diselenggarakan di Mako Polsek Bontang Utara pada Selasa, (30/12/2025) lalu, pukul 16.30 WITA.
Pihak yang terlibat adalah SW, sebagai pelapor, dan FR, yang diduga melakukan pencurian.
Meskipun kasus tersebut sudah masuk ke Polsek Bontang Utara, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikannya secara damai dan kekeluargaan.
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Loktuan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bontang
FR, menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada SW.
Brigpol Edo Olo Vrenson Limbong menjelaskan bahwa penyelesaian ini telah menghasilkan surat perjanjian damai yang mengikat.
"Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan damai. FR telah meminta maaf, dan yang bersangkutan berjanji keras untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, kapanpun dan di manapun," ujar Brigpol Edo Olo Vrenson Limbong, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: Menyambut 2026, Polres Bontang Ungkap Kasus Judol dan Illegal Oil dalam Catatan Kinerja 2025
Adapun poin-poin kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian tersebut meliputi:
Kegiatan problem solving ini juga turut disaksikan oleh sejumlah petugas kepolisian, di antaranya Bripka Rudiansyah (Pamapta) dan Bripda Andi Alfiqru (Piket Reskrim), serta Ketua RT 03, Sri Widodo, yang ikut memastikan penyelesaian berjalan adil dan transparan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polri