Seorang pria berinisial DR (29) diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. (Foto: Istimewa)
KALTIM - Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) menyasar kawasan Perumahan Kepala Kejaksaan Samarinda di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi.
Seorang pria berinisial DR (29) diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu setelah menggasak barang berharga dan menguras rekening korbannya hingga total kerugian mencapai Rp129 juta.
Peristiwa yang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut terjadi pada Kamis (01/01/2026) lalu.
Korban baru menyadari rumahnya dibobol sekitar pukul 09.00 WITA saat mendapati sejumlah barang berharga di tempat penyimpanan telah raib.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
Baca juga: Bukan Sekadar Dakwah, Program Baru IPM Samarinda Ini Fokus Asah Mental dan 'Public Speaking' Pelajar
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan DR di hari yang sama, tak lama setelah aksi kejahatan tersebut dilaporkan.
"Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang masih dalam penguasaannya," jelas Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H.
Selain mencuri barang fisik, pelaku DR ternyata juga mengincar akses keuangan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan kartu ATM curian untuk melakukan penarikan tunai secara ilegal.
"Kejahatan ini tidak hanya menyasar barang fisik, tetapi juga akses keuangan. Pelaku melakukan penarikan dana dari rekening korban melalui mesin ATM dengan total mencapai Rp82 juta," tambah AKP Wawan Gunawan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, di antaranya 1 unit iPhone 15 Pro Max (Titanium Blue) dan 1 unit iPhone 16 Pro Max (Desert Titanium), 1 unit jam tangan mewah merek Tissot warna silver, serta sejumlah cincin dan pin emas, Kartu ATM BRI dan Mandiri milik korban, serta uang tunai Rp2,2 juta, dan 3 buah anak kunci duplikat yang diduga digunakan pelaku untuk menyusup ke dalam rumah.
Saat ini, DR telah mendekam di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung