Pemerintah secara resmi melarang seluruh aktivitas peredaran maupun perdagangan daging anjing dan kucing di wilayah Bumi Etam. (Foto: Humas Pemprov Kaltim)
KALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengambil sikap tegas terkait peredaran daging non-pangan.
Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur yang diterbitkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, pemerintah secara resmi melarang seluruh aktivitas peredaran maupun perdagangan daging anjing dan kucing di wilayah Bumi Etam.
Langkah ini menjadi payung hukum baru yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan di wilayah masing-masing.
Dalam instruksi tersebut, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan.
Oleh karena itu, segala bentuk perdagangan daging kedua hewan tersebut untuk konsumsi masyarakat dianggap ilegal dan tidak diperbolehkan.
Baca juga: Panduan Cerdas Belanja di Pasar Tradisional Kaltim: Dari Seni Menawar hingga Bocoran Harga 2026
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh produk hewan yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
Surat Edaran ini tidak hanya menjadi imbauan, tetapi juga perintah bagi instansi terkait untuk memperketat lalu lintas produk dengan mengawasi ketat masuk dan keluarnya produk hewan di perbatasan provinsi maupun kabupaten/kota.
Kemudian melakukan sidak di lapangan dengan cara meminta perangkat daerah yang membidangi urusan peternakan, ketahanan pangan, hingga perdagangan untuk aktif memantau pasar dan pelaku usaha.
Serta melakukan sosialisasi masif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko kesehatan dan pelanggaran hukum terkait perdagangan daging non-pangan.
Baca juga: Siaga! Superflu Masuk RI, Dinkes Kaltim Peringatkan Warga: Durasi Sakit Lebih dari 14 Hari!
Selain menegakkan aturan, kebijakan ini merupakan langkah preventif Pemprov Kaltim dalam menekan risiko penyakit hewan menular (zoonosis) yang dapat membahayakan manusia.
Pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan hewan (animal welfare) sebagai bagian dari standar kesehatan masyarakat veteriner.
Melalui ketegasan ini, Pemprov Kaltim berharap tidak ada lagi celah bagi perdagangan daging anjing dan kucing, sekaligus menjamin keamanan pangan yang lebih berkualitas bagi seluruh warga Kalimantan Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Kaltim