Empat unit motor hasil curian turut diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Foto: Humas Polri)
KALTIM - Hanya berselang enam hari setelah menerima laporan kehilangan kendaraan di area publik, Tim Satreskrim Polres Bontang sukses menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan kilat ini bermula dari hilangnya satu unit Honda Beat Street milik warga di parkiran RSUD Kota Bontang pada Rabu (7/1/2026) pagi.
Laporan tersebut langsung direspons dengan serangkaian penyelidikan lapangan yang intensif.
Kerja keras petugas membuahkan hasil pada Selasa (13/1/2026).
Polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus tersangka pertama berinisial HR (26) di wilayah Bontang Selatan.
Penangkapan HR menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan ini lebih dalam.
Tak butuh waktu lama, pengembangan kasus berlanjut hingga ke wilayah Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Di sana, petugas kembali menciduk tersangka kedua, AS (21).
Dari tangan para pelaku, polisi tidak hanya menemukan motor milik warga RSUD, tetapi total empat unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil dari serangkaian aksi pencurian mereka.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja timnya yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam waktu singkat.
"Pelayanan kepolisian tetap kami berikan secara optimal, cepat, dan profesional. Keberhasilan ini adalah bukti kehadiran Polri yang responsif dalam menjaga keamanan di tengah masyarakat,” tegas AKBP Widho Anriano.
Baca juga: Satu Per Satu Tumbang, Satreskrim Polres Bontang Konsisten Sapu Bersih Komplotan Curanmor
Beliau menambahkan bahwa respons cepat dari kepolisian juga sangat bergantung pada laporan segera dari masyarakat.
Kapolres mengimbau warga untuk terus berperan aktif melaporkan setiap kejadian melalui saluran resmi.
Kini, HR dan AS telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bontang.
Bersama mereka, empat unit motor hasil curian turut diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polri