Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, yang langsung menemui Sultan di Kedaton pasca-kejadian. (Foto: Humas Pemprov Kaltim)
KALTIM - Insiden penempatan posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Yang Mulia Adji Muhammad Arifin, yang berada di barisan belakang saat peresmian Kilang Pertamina Balikpapan, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Publik mempertanyakan bagaimana prosedur tetap (Protap) penyusunan kursi bagi tokoh adat dalam acara kenegaraan yang dihadiri Presiden.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur buka suara mengenai aturan main yang berlaku.
Kepala Biro Adpim Setda Kaltim, Syarifah Alawiyah, mengungkapkan bahwa penataan tempat duduk mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Baca juga: Mengenal Adji Muhammad Arifin, Penerus Takhta Sultan Salehuddin II di Kutai Kartanegara
Dalam aturan tersebut, tata tempat pejabat negara dan tokoh tertentu memang telah diatur secara hierarkis.
Namun, keterbatasan ruang sering kali membuat dinamika di lapangan menjadi rumit.
"Kami sempat protes karena Gubernur pun berada di baris kedua karena di depannya ada Menteri dan DPR RI. Sebagai insan protokol, kami paham aturan itu, namun pengaturan final ada di tangan pusat," jelas Syarifah.
Syarifah menegaskan bahwa dalam kunjungan kerja Presiden RI, otoritas penuh berada di bawah Protokol Istana.
Baca juga: Dari Diplomat Hingga Sultan Pemberani, Inilah 5 Tokoh Kaltim yang Mengukir Sejarah Benua Etam
Peran pemerintah daerah dan panitia lokal terbatas pada fungsi pendukung.
Situasi ini menjadi unik karena justru Presiden Prabowo Subianto yang pertama kali menyadari ketidaksesuaian tersebut.
Baca juga: Bongkar Skandal Impor di Balikpapan, Prabowo Sentil Orang Pintar yang Serakah di Tubuh Pertamina
Secara spontan, Presiden mempertanyakan mengapa seorang Sultan berada di baris belakang, sebuah gestur yang dinilai sebagai bentuk penghormatan tinggi Presiden terhadap kearifan lokal.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, yang langsung menemui Sultan di Kedaton pasca-kejadian, menyebut hal ini sebagai pelajaran berharga bagi birokrasi keprotokolan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber