Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 19:05 WIB

Dewan Pendidikan Kaltim Bongkar Kejanggalan Penunjukan 176 Kepala Sekolah Baru

Dewan Pendidikan Kaltim Bongkar Kejanggalan Penunjukan 176 Kepala Sekolah BaruAdjrin menyayangkan proses seleksi yang terkesan mengabaikan Pasal 16 Ayat 4 dan 5 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. (Foto: ANTARA)
KALTIM -
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara blak-blakan membongkar adanya indikasi ketidakberesan dalam proses penunjukan 176 Kepala Sekolah SMA/SMK untuk tahun 2025 dan 2026.

Kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Rudy Mas'ud tersebut dinilai cacat prosedur karena mengabaikan peran substantif Dewan Pendidikan dalam proses verifikasi kandidat.

Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Adjrin, mengungkapkan bahwa keterlibatan pihaknya dalam penentuan pimpinan sekolah tersebut hanya sebatas formalitas di atas kertas.

Ia menyebut dewan tidak diberikan akses untuk menelaah latar belakang para calon kepala sekolah yang akan dilantik.

"Kami hanya diundang saat pertemuan dengan konsep yang sudah jadi dan nama-nama kepala sekolah sudah tersedia tanpa diberikan dokumen kurikulum vitae untuk dipelajari," ujar Adjrin.

Baca juga: Wujudkan Generasi Literat, Putra-Putri Pelajar Kaltim 2026 Siap Bawa Perubahan di Dunia Pendidikan

Adjrin menyayangkan proses seleksi yang terkesan mengabaikan Pasal 16 Ayat 4 dan 5 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Aturan tersebut secara tegas mewajibkan adanya rekomendasi dari tim pertimbangan, termasuk unsur Dewan Pendidikan, guna memastikan calon kepala sekolah tidak memiliki masalah hukum dan memenuhi syarat kompetensi sebelum diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kejanggalan lain dibongkar oleh Sekretaris Dewan Pendidikan Kaltim, Sudarman.

Ia menegaskan bahwa mekanisme musyawarah anggota tidak berjalan karena undangan rapat yang diberikan oleh pihak pemerintah bersifat sangat mendadak.

Baca juga: Dukung Pendidikan Inklusif, Tiga Sekolah Rakyat Permanen Segera Berdiri di Kukar, PPU, dan Bontang

Akibatnya, internal dewan merasa hanya disodorkan daftar nama "siap pakai" tanpa melalui proses kurasi yang akuntabel bersama tim sekretariat daerah dan dinas pendidikan.

Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya kebijakan mutasi yang memberhentikan sejumlah kepala sekolah padahal masa pengabdian mereka hanya tersisa hitungan bulan.

Dewan Pendidikan khawatir langkah gubernur ini akan menciptakan preseden buruk dalam sistem pengangkatan jabatan fungsional guru yang seharusnya mengedepankan prinsip meritokrasi dan transparansi.

Menanggapi tudingan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, memberikan klarifikasinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA News Kalimantan Timur

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dewan Pendidikan Kaltim Bongkar Kejanggalan Penunjukan 176 Kepala Sekolah Baru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!