Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 03 APRIL 2026 • 20:39 WIB

Gagal Kelabui Petugas, Satpol PP Samarinda Sita Ratusan Miras yang Disembunyikan di Mobil

Gagal Kelabui Petugas, Satpol PP Samarinda Sita Ratusan Miras yang Disembunyikan di MobilSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda berhasil membongkar modus penyimpanan miras di dalam mobil dan menyita sedikitnya 410 botol. (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Kreativitas negatif para penjual minuman keras (miras) ilegal di Samarinda untuk menghindari razia petugas akhirnya kandas.

Dalam operasi rutin yang digelar pada Rabu siang (1/4/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda berhasil membongkar modus penyimpanan miras di dalam mobil dan menyita sedikitnya 410 botol dari dua lokasi berbeda.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari ketelitian personel di lapangan setelah sebelumnya beberapa Target Operasi (TO) sempat tidak membuahkan hasil.

Dalam penggerebekan di kawasan Jalan KS Tubun dan Jalan Imam Bonjol, petugas menemukan fakta bahwa para pelaku tidak lagi menyimpan stok miras di dalam warung atau gudang permanen.

Sebagai gantinya, ratusan botol minuman beralkohol tersebut disembunyikan di dalam mobil yang diparkir tepat di depan tempat usaha mereka.

Baca juga: Tepis Kesan Kumuh, Pemkot Samarinda Jadikan Sampah Rumah Tangga Sebagai Alat Sedekah

"Modusnya, miras disimpan di dalam mobil yang diparkir di badan jalan. Jadi seolah-olah di dalam warung tidak ada barang. Ini adalah upaya mereka untuk mengelabui petugas, namun tim kami tetap cermat melakukan pemeriksaan,” tegas Anis.

Seluruh barang bukti berupa 410 botol dari berbagai merek telah diangkut ke markas Satpol PP.

Para pemilik usaha pun langsung diberikan surat panggilan resmi untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Anis memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penyitaan saja.

Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk kemudian disidangkan di pengadilan.

Baca juga: Bukan Mimpi Lagi! SMAN 10 Samarinda Buka Akses Kuliah Luar Negeri Lewat Pendampingan Unpad

“Besok yang bersangkutan diminta datang ke kantor. Setelah pemberkasan, kami limpahkan ke kejaksaan dan pengadilan. Putusan akhirnya tergantung hakim,” tambahnya.

Melihat maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sama secara berulang, Anis menekankan pentingnya sanksi yang lebih tegas.

Satpol PP Samarinda juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait izin usaha para pelanggar.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami akan komunikasikan juga dengan dinas terkait, termasuk kemungkinan penyegelan tempat usaha jika memang perizinannya tidak sesuai atau terus melanggar aturan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gagal Kelabui Petugas, Satpol PP Samarinda Sita Ratusan Miras yang Disembunyikan di Mobil

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!