KALTIM - Kasus dugaan penyimpangan seksual yang melibatkan oknum pendamping desa di Kecamatan Tabalar berinisial AR menjadi sorotan tajam di Kabupaten Berau.
Kasus ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengingat AR dikenal memiliki segudang prestasi di luar pekerjaannya.
Kasus yang diduga menimpa sejumlah anak ini kini telah ditangani oleh pihak kepolisian untuk mendalami berapa banyak korban yang terdampak oleh perbuatan AR.
Meskipun terkejut dengan kasus yang menyeret salah satu pegawainya, DPMK Berau mengambil langkah tegas dan cepat.
Baca juga: 30 Ibu Rumah Tangga Berau Kompak Jaga Kesehatan Lewat Komunitas Poundfit Sfit Squad
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan bahwa perbuatan AR adalah murni kesalahan pribadi dan tidak melibatkan lembaga pendamping desa sama sekali.
DPMK langsung mengambil tindakan pemecatan seketika.
"Kami sudah mengeluarkan surat pemberhentian AR sebagai Pendamping Desa pada Senin (17/11/25) lalu, karena kami menerima informasi pada Sabtu lalu,” ujar Tenteram Rahayu, Rabu (19/11/25), yang dilansir melalui portalberau.online.
Keterkejutan DPMK terletak pada fakta bahwa AR, sebelum kasus ini mencuat, merupakan sosok yang diakui kinerjanya.
Baca juga: Alhamdulillah! Kuota Haji 2026 Berau Bertambah, Waktu Tunggu Dipangkas
"Kami pun kaget menerima informasi ini dan cukup memperihatinkan,” tuturnya.
Tenteram Rahayu menggunakan momen ini untuk memberikan pesan keras kepada seluruh pendamping desa.
Ia menekankan bahwa fungsi utama mereka adalah menjadi fasilitator yang menjembatani program kampung, yang menuntut mereka menjadi teladan di masyarakat.
“Teman-teman pendamping desa ini sebagai fasilitator yang harusnya menjadi teladan. Dikarenakan fasilitator ini kan membantu menggerakkan pemberdayaan masyarakat jadi sudah seharusnya dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.
“Ini menjadi peringatan untuk pendamping desa yang lain untuk dapat menjaga perilaku,” sambungnya.
Di akhir pernyataan, DPMK Berau menegaskan bahwa urusan hukum yang dihadapi AR adalah tanggung jawab pribadi.
Saat ini, DPMK menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Sekarang kita semua pasti menunggu proses hukum di kepolisian,” kuncinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Portalberau.online