Jumat, 29 MEI 2026 • 07:53 WIB

Polda Kaltim Kejar DPO Jakarta-Medan, Penyuplai Utama Liquid Narkoba ke Mantan Kasat Resnarkoba

Author

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu. (Siko/INDOZONE)
KALTIM -
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur terus bergerak lincah mengusut tuntas kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate.

Kasus yang menyeret mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), kini dipastikan memasuki babak baru dengan pemburuan jaringan penyuplai antarprovinsi.

Polda Kaltim menduga kuat bahwa komoditas barang haram yang disisipkan ke dalam cairan rokok elektrik (liquid vape) milik perwira tersebut dipasok oleh jaringan berskala besar yang beroperasi di luar Pulau Kalimantan.

Saat ini, penyidik telah resmi menetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni sosok berinisial R yang berbasis di Jakarta serta H yang berada di Medan.

"Kita duga di Jakarta dan Medan. Kita koordinasikan ini dengan Bareskrim Polri,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.

Baca juga: Polda Kaltim Ciduk Kasat Narkoba Polres Kukar Terkait Pasokan 70 Paket Liquid

Patahkan Alibi Konsumsi Pribadi Lewat Data Manifes

Dalam proses penyidikan maraton, AKP YBA sempat bersikeras di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa puluhan paket liquid narkoba tersebut dibeli murni untuk konsumsi pribadi.

Kendati demikian, pihak Ditresnarkoba Polda Kaltim secara terbuka meragukan alibi tersebut lantaran mengantongi serangkaian fakta materiil hasil pelacakan manifes pengiriman.

Penyidik menemukan rekam jejak digital yang menunjukkan adanya pengiriman paket secara beruntun dan berulang kali dalam waktu yang sangat berdekatan, yakni pada tanggal 18 April, 27 April, dan 30 April 2026.

“Dalam BAP, itu hak dia. Tapi kita tidak percaya karena kita punya fakta-fakta lain. Jadi dipakai sendiri itu tidak mungkin. Jarak waktu pengiriman sangat dekat sekali,” ujar Romylus mematahkan pembelaan tersangka.

Baca juga: Polda Kaltim Sukses Lumpuhkan Dua Pengedar Sabu di Kampung Narkoba

Kronologi Pengungkapan Paket dan Modus Baru Etomidate

Kasus kakap ini pertama kali mencuat berkat kerja sama taktis antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan pihak Bea Cukai yang menaruh curiga pada sebuah kiriman via jasa ekspedisi TIKI.

Petugas di lapangan kemudian melakukan teknik penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) hingga berhasil menciduk seorang kurir berinisial AB saat mengambil paket di wilayah Tenggarong pada 30 April 2026.

Saat paket dibongkar, petugas menemukan puluhan cartridge liquid vape.

Hasil interogasi mendalam terhadap AB langsung mengarah pada keterlibatan AKP YBA.

Polisi kemudian melakukan pengembangan vertikal dan berhasil mengamankan paket serupa yang siap edar di wilayah Kota Balikpapan.

Berdasarkan hasil uji resmi di laboratorium forensik Polri, cairan bening tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate yang masuk dalam kategori narkotika golongan II.

Etomidate sejatinya adalah obat anestesi medis yang penggunaannya sangat ketat di bawah otoritas dokter.

Zat ini sengaja disalahgunakan oleh jaringan tersebut dengan cara dicampur ke dalam cairan vape untuk menciptakan modus baru yang sulit terendus aparat.

Baca juga: Perangi Hoaks dan Pornografi, Polda Kaltim-Diskominfo Edukasi Pelajar Cerdas Bermedia Sosial

Bidik Transaksi Keuangan dan Ancaman Hukum

Tak sebatas memburu penyuplai utama di hilir, Ditresnarkoba Polda Kaltim saat ini juga tengah melacak aliran dana dan membedah nomor-nomor rekening keuangan yang berkaitan erat dengan tersangka.

Langkah ini diambil guna memutus rantai ekonomi dari peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

Akibat keterlibatannya dalam bisnis gelap ini, AKP YBA kini harus melepas rompi kedinasannya dan bersiap menghadapi jerat hukum pidana yang berat.

Penyidik resmi menjeratnya dengan pasal-pasal substantif dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,” pungkas Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu secara tegas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kaltimetam.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU