Selasa, 16 JUNI 2026 • 08:10 WIB

Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Penculik Anak di Kutim

Author

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus penculikan tragis seorang anak berusia tujuh tahun. (Foto: ANTARA)
KALTIM -
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus penculikan tragis seorang anak berusia tujuh tahun berinisial MRP di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Meski tersangka sempat mengirimkan surat tuntutan tebusan senilai Rp200 juta, korban justru ditemukan dalam kondisi meninggal dunia mengapung di Sungai Sangatta.

Aparat bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka berinisial MY (32) di Balikpapan pada Selasa (2/6) malam, kurang dari 24 jam setelah pihak keluarga melayangkan laporan resmi kehilangan anak ke Polres Kutai Timur.

Tersangka MY merupakan warga Bengalon yang sehari-hari diduga berprofesi sebagai pengemudi ojek daring (online).

"Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas. Pelaku akan diproses secara tegas guna memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, serta masyarakat Kalimantan Timur,” tandas Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, saat memaparkan rilis resmi di Mapolda Kaltim.

Baca juga: Kronologi Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutai Timur yang Berakhir Tragis

Kronologi Lengkap Pelarian dan Pelacakan Jejak Digital

Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin (1/6) sekitar pukul 19.00 WITA ketika korban MRP dilaporkan hilang saat bermain di sekitar kediamannya di Jalan Pasundan, Kelurahan Sangatta Utara.

Tersangka MY mengakui telah membawa kabur korban dengan kedok mengajaknya pergi memancing, lalu mengirimkan pesan pemerasan kepada ibu korban berupa tulisan tangan di selembar potongan kardus yang meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta.

Pihak keluarga yang panik akhirnya melaporkan kasus kehilangan tersebut ke Polres Kutai Timur pada Selasa (2/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

Tim gabungan dari Polres Kutai Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim langsung bergerak menyisir TKP.

Polisi mendapatkan petunjuk kronologi pelarian pelaku dari saksi mata dan penelusuran teknologi:

  1. Saksi Rekan Korban: Teman-teman bermain korban melihat MRP terakhir kali dibawa oleh pria tak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih, berhelm merah, serta mengenakan jaket ojek daring.
  2. Analisis Rekaman CCTV: Petunjuk tersebut diperkuat dengan pemeriksaan rekaman CCTV di sejumlah titik pelarian pelaku untuk melacak identitas dan lokasi keberadaan MY.
  3. Deteksi Jarak Jauh: Melalui rekaman tersebut, polisi mendeteksi bahwa MY telah bergerak kabur sangat jauh membelah jalur darat Kalimantan Timur.

"Tim gabungan mengidentifikasi terduga pelaku sudah bergeser jauh di Balikpapan. Jarak antara Sangatta dan Balikpapan terpisah kurang lebih 400 kilometer, atau delapan jam perjalanan sepeda motor,” ungkap Kapolda Endar.

Baca juga: Ongkos Rp290 Ribu Melayang, Driver Ojol Asal Samarinda Jadi Korban Penipuan Penumpang di Kota Bontang

Penangkapan Tanpa Perlawanan dan Penemuan Jasad Korban

Pada Selasa (2/6) pukul 20.30 WITA, tim gabungan sukses meringkus MY di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, hanya beberapa ratus meter dari Polsek Balikpapan Barat.

Penangkapan berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

Tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku telah menurunkan korban di Taman Venus, Kawasan Bukit Pelangi.

Namun, penyisiran lanjutan pada Rabu (3/6) pukul 11.30 WITA mematahkan pengakuan tersebut setelah jasad MRP ditemukan tewas mengapung di pinggir sungai di belakang Masjid Agung Al Faruq, Sangatta.

Berdasarkan hasil otopsi tim medis, korban dipastikan meninggal akibat masuknya air ke saluran pernapasan hingga mati lemas setelah sebelumnya dicekik oleh pelaku hingga tak sadarkan diri pada hari Senin (1/6).

Baca juga: Intip Daftar 6 Gua Prasejarah di Kutai Timur yang Kini Punya Penjaga Khusus

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, satu buah jaket ojek daring, satu helm merah, selembar kardus berisi tulisan ancaman tebusan, serta pakaian yang dikenakan oleh korban.

Atas tindakan kejinya, MY kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polda Kaltim menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 456 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, MY juga dikenakan Pasal 450 huruf b UU No. 1/2023 juncto Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengenai perampasan kemerdekaan dengan ancaman 12 hingga 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA News Kalimantan Timur

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU