Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kutim, Akhmad Rifanie. (Foto: Muhammad Hafif Nikolas/ANTARA)
KALTIM - Dua agenda besar, Festival Budaya Lom Plai dan Festival Budaya Sekerat, resmi ditetapkan sebagai bagian dari 20 ajang unggulan dalam Calendar of Event (COE) Provinsi Kalimantan Timur 2026.
Masuknya kedua kegiatan ini memastikan bahwa Kutai Timur tetap menjadi destinasi prioritas bagi wisatawan yang ingin merasakan kekayaan adat dan pesona pesisir di Pulau Borneo.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kutim, Akhmad Rifanie, membocorkan estimasi waktu pelaksanaan kedua festival tersebut agar para wisatawan dapat bersiap sejak dini:
Baca juga: Mengintip Persiapan Festival Budaya Bekapai 2026 sebagai Magnet Wisata Baru
"Pemilihan kedua event ini berdasarkan konsistensi pelaksanaannya yang turun-temurun serta kesiapan anggaran yang sudah dipastikan, sehingga wisatawan tidak perlu ragu akan keberlangsungan acara ini," jelas Rifanie di Sangatta.
Selain menjadi andalan provinsi, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah bekerja keras membawa Festival Budaya Lom Plai kembali ke panggung yang lebih tinggi, yakni Karisma Event Nasional (KEN) 2026.
Jika berhasil menembus daftar nasional di Kementerian Pariwisata RI, promosi festival budaya ini akan digencarkan secara internasional.
"Kami ingin memastikan publikasi dilakukan secara masif. Kalau sudah masuk event nasional, dukungan promosi dari kementerian akan sangat membantu menggerakkan wisatawan dari berbagai daerah untuk datang langsung ke Kutai Timur,” tambah Rifanie.
Baca juga: 5 Sudut Wisata Instagramable di Pantai Panrita Lopi
Meski memiliki banyak potensi wisata lain, Dispar Kutim saat ini berfokus memantapkan dua festival budaya ini karena telah memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas dari skala kabupaten hingga nasional.
Hal ini diharapkan menjadi pemacu bagi ekonomi lokal melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama tahun 2026 mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA News Kalimantan Timur